Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Soe 1.YUNUS BOIMAU
2.OKTOVIANA TENIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNUS BOIMAU
2OKTOVIANA TENIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS TOISLAKA, SHYUNUS BOIMAU
2NIKOLAUS TOISLAKA, SHOKTOVIANA TENIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  anak yang bernama ORLY NESTA YOKSAN TENIS   yang lahir   di  Soe pada   tanggal 2 Oktober  2014   sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon  II  OKTOVIANA  TENIS  dan Pemohon I   YUNUS BOIMAU  disertai perubahan Nanam Belakang  atau Marga  sehingga  bukan lagi disebut   ORLY NESTA YOKSAN  TENIS  tetapi ORLY NESTA YOKSAN  BOIMAU;
  3. Memerintahkan Para  Pemohon untuk  melaporkan  kepada  Pegawai Dinas  Kependudukan   dan Pencatatan Sipil  Kabupaten  Timor Tengah Selatan   supaya menyebutkan  dan menerbitkan  dalam “Kutipan Akta Pengakuan Anak  dan  atau /   Akta    Kelahiran Anak   bernama  ORLY NESTA  YOKSAN TENIS   di ubah  Nama Belakang  atau Marganya menjadi  Nama Belakang  atau Marga  Boimau   sehingga  selengkapnya  disebut   ORLY NESTA YOKSAN  BOIMAU  Adalah  merupakan  anak   dari seorang  ayah  yang bernama  YUNUS BOIMAU.  Dan  anak dari seorang ibu  yang bernama  OKTOVIANA  TENIS;
  4. Menetapkan  biaya  perkara  ini menurut  peraturan  perundang  undangan  yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak