Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-
- Menetapkan bahwa di Tunbes,RT.015/RW.008 Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Tanggal 21 Desember 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Paulus Baun dan dimakamkan di Tunbes pada Tanggal 23 Desember 2004
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai status kematian ayah Pemohon yang bernama Paulus Baun tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Paulus Baun tersebut;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|