Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Penggugat adalah Ahli Waris Sah atas tanah Sengketa.
- Menyatakan Hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah Sah milik Penggugat, yakni Tanah berukuran Panjang ± 100 m2 , Lebar ± 100 m2 , atau Luas ± 10.000 m2, yang terletak di Dusun A, Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------
- Utara : berbatasan dengan Jalan Timor Raya – Panite;
- Selatan : berbatasan dengan Kali Noelmina;
- Timur : berbatasan dengan Tanah Pemda TTS;
- Barat : berbatasan dengan tanah Markus Djunina;
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagian tanah obyek sengketa seluas ± 3.600 m2 dengan ukuran Panjang ± 90 m2 dan Lebar ± 40 m2 dari tanah warisan milik Penggugat seluas ± 10.000 m2, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai sebagian besar tanah Penggugat dengan membuka Pasar mingguan di atasnya tanpa seizin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV dan V untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara Paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV dan V, untuk menaati/mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
|