Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Soe 1.JERMIAS SILLA
2.FRINCE ICE TAKLAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JERMIAS SILLA
2FRINCE ICE TAKLAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa anak Para pemohon yang bernama:
  1. LILIANA SILLA, yang lahir di Fatutek, pada tanggal 26 Januari 2002, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. AL.865.0081328, tertanggal 16 Oktober 2014 yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  2. ADI ALFEN SIILA, yang lahir di Fatutek, pada tanggal 15 April 2007, sesuai dengan Akta Kelahiran No. AL. 865. 0079005, tertanggal 16 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Adalah sah anak anak kandung para pemohon.

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak