Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2024/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | YOHANIS TEFA alias ANIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2024/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1777/N.3.11/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-38/SOE/11/2024
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS TEFA alias ANIS pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah Terdakwa yang beralamat di Baban, RT. 013/RW. 007 Desa Sono Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi Marce Nauf, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari permasalahan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, beberapa ekor kambing milik saksi Marce Nauf masuk ke halaman rumah Terdakwa dan memakan sejumlah tanaman milik Terdakwa, sehingga Terdakwa menangkap salah satu dari kambing-kambing tersebut dan mengikatnya di pohon pinang disamping rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh anak Terdakwa yang bernama Klemens Tefa untuk memberitahukan hal tersebut kepada saksi Marce Nauf. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita, saksi Marce Nauf, saksi Oktofianus Bien dan saksi Magdalena Nauf datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Baban, RT. 013/RW. 007 Desa Sono Kec. Amanatun Utara Kab. TTS bermaksud untuk meminta maaf dengan menyerahkan oko’mama. Namun saat saksi Magdalena Nauf hendak menaruh tempat sirih diatas meja, Terdakwa langsung menyuruh para saksi untuk pulang dengan mengatakan: ”Kamu pulang kembali, kambing saya dapat”, sehingga saksi Oktovianus Bien menjawab: ”Kalau bapa mau dapat kambing, biar saya buka bawa kambing saja”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan berjalan mengambil sebatang kayu bulat (biasa disebut alu) yang berada di tembok dapur disamping rumah Terdakwa sambil mengatakan: ”Kalau mau buka bawa kambing, biar saya pukul kasih mati kambing”. Saat itu, saksi Marce Nauf dalam posisi saling berhadapan dengan Terdakwa berjarak sekitar satu setengah meter mengatakan kepada Terdakwa: ”Kalau kamu mau pukul kasih mati kambing tadi saat kambing masuk pukul kasih mati sudah, jangan saat kami datang baru mau pukul kasih mati kambing”, sehingga membuat Terdakwa marah dan mengayunkan alu tersebut dengan kedua tangannya ke arah kepala saksi Marce Nauf, namun saksi Marce Nauf menangkap bagian ujung alu dengan tangan kanan, sehingga Terdakwa langsung mendorong alu tersebut, yang mengakibatkan bagian ujung alu mengenai dahi kanan saksi Marce Nauf dan terluka. Melihat hal tersebut, Oktovianus Bien yang merupakan suami dari saksi Marce Nauf langsung mendekati Terdakwa dan memegang kerah baju Terdakwa sambil mengatakan: ”Kamu mau pukul kasih mati saya punya istri?”, namun anak Terdakwa yang bernama Klemenss Tefa datang melerai, sedangkan istri Terdakwa yang bernama Lusia Tamonob mengambil alu tersebut dari tangan Terdakwa dan meletakannya ditanah disamping rumah lama. Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Marce Nauf mengalami luka akibat kekerasan berupa pembengkakan disertai luka lecet pada area dahi kanan, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: PKMH-07-02-2/VeR/005/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leonardo D. Pama Lanamana, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Hauhasi. ---------- Perbuatan Terdakwa YOHANIS TEFA alias ANIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Soe, 04 Desember 2024 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |