Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Soe YUSTINUS WIO, S.SOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSTINUS WIO, S.SOS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon:
  2. Menetapkan pemohon Yustinus Wio, S.SOS sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama JEDRINTO MBATE, Tempat Tanggal Lahir kakabai, 19 Januari 2004 Jenis kelamin : Laki-laki, Kabangsaan: Indondesia , Tempat  Tinggal  : Rt.005,Rw.003,Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan - NTT untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AL
  3. Membenkan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak