Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Soe Bank NTT Cabang Oelamasi 1.Rikhab Djitro Akailupa
2.Orance B Y Ninef
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank NTT Cabang Oelamasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richardus Advent DhadaBank NTT Cabang Oelamasi
2Jessy Alexander PanieBank NTT Cabang Oelamasi
3Widyanto Rahmat JoyowirjoBank NTT Cabang Oelamasi
4Joseph Hutapara PassarBank NTT Cabang Oelamasi
Tergugat
NoNama
1Rikhab Djitro Akailupa
2Orance B Y Ninef
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 699.148.383,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kredit tanggal tanggal 04 April 2023 Nomor 180/029/KI/04/2023;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” terhadap Perjanjian Kredit Kredit Investasi KKB Nomor. 180/029/KI/04/2023, tanggal 04 April 2023.
  4. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan milik Tergugat yakni 1 Unit kendaraan Dump Truck Merek Mitsubishi, Type – Canter FE75SHDXN(4x2) M/T, BPKB No. S-04208071 An. Rikhab Djitro Akailupa untuk melunasi total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sejumlah Rp. 699.148.383,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 04 April 2023, Nomor. 180/029/KI/04/2023; kepada Penggugat sebesar Rp. 699.148.383,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak