Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH SAMUEL MELKHIROS TANEO alias HIROS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-843/N.3.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL MELKHIROS TANEO alias HIROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 39/SOE/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SAMUEL MELKHIROS TANEO Alias HIROS

Nomor Identitas

 

5302201009040001

Tempat lahir

:

Mnelaanen

Umur/tanggal lahir

:

20  Tahun /10 September 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Hoibeti, RT 006/ RW 003, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah  Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

-

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

--

  • Penuntut Umum

:

Tahanan Rumah sejak tanggal 28-07-2025 s.d 16-08-2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa SAMUEL MELKHIROS TANEO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 001/RW 001, Dusun A, Desa Hoibeti, jurusan Boysae menuju ke arah Puskesmas Hoibeti, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban SAMUEL TIMO, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, pukul 23.30 Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi dari arah Boysae hendak menuju ke arah Puskesmas Kot’olin. Saat itu sepeda motor Yahama Vixion tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dalam keadaan tidak memiliki lampu penerangan di bagian depan sehingga terdakwa berinisiatif mengganti lampu penerangan tersebut dengan senter HP yang terdakwa pegang yang mana hal tersebut membuat pandangan dari terdakwa menjadi terbatas. Meskipun berkendara dalam jarak pandang yang terbatas, terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan 70-80 km/jam dan gigi perseneling 4 (empat) sehingga di saat bersamaan terdakwa tidak melihat bahwa di bagian kiri jalan terdapat korban yang sedang berjalan di tepi jalan bagian kiri arah Boysae menuju ke arah Puskesmas Kot’olin. Akibatnya terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan pada saat itu juga terdakwa menabrak korban dari belakang yang sementara jalan di pinggir jalan tersebut. Setelah terjadinya tabrakan tersebut korban terseret sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter dari titik tabrak. (berdasarkan hasil sket TKP).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Korban SAMUEL TIMO meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 524/Admin/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Putu Ayu Dyah Paramitha Laksmi Utami, S.Ked., dengan Kesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki, berusia sekitar tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka robek pada kepala samping kiri dan kepala atas kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka lecet pada tungkai bawah kiri, ibu jari kaki kanan dan ibu jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 16.02.53.55.20.04/35/2025 oleh Pj. Kepala Desa Hoibeti MESAK Z. DJAMI yang pada pokoknya menerangkan bahwa korban SAMUEL TIMO benar telah meninggal dunia.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAMUEL MELKHIROS TANEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------

 

 

Soe, 05 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

                                                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya