Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2024/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | RICARDUS SAVERIUS MISSA Alias FERDI MISSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2024/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-120/N.3.11/Eku.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-05 /SOE/02/2024
---------- Bahwa Terdakwa RICARDUS SAVERIUS MISSA alias FERDI MISSA pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di pertigaan SMAN 1 Mollo Selatan di Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja telah merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu” berupa baliho calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama Kondrat Dollu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 19.oo Wita, Terdakwa RICARDUS SAVERIUS MISSA alias FERDI MISSA berjalan menuju ke kios yang berada di dekat cabang jalan dekat Gereja Petra Nonohonis untuk membeli rokok, namun setibanya di cabang tersebut, Terdakwa melihat Iwan Misaa, Arnoldus Feo dan Yanto Kole sedang duduk dan minum minuman keras, sehingga Terdakwa pun langsung bergabung dan duduk minum bersama ketiga orang tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa bersama dengan ketiga orang tersebut bersepakat untuk menggunakan jaringan internet nirkabel (WiFi-Wireless Fidelity) dari SMAN 1 Mollo Selatan, sehingga mereka berjalan menuju ke arah sekolah tersebut sambil berteriak dan bernyanyi dengan suara yang keras. Sesampainya mereka di cabang jalan dekat SMAN 1 Mollo Selatan di Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan Kab. TTS sekitar pukul 21.00 Wita, Yohanis Feo yang merupakan pemilik kios di dekat lokasi tersebut menegur agar jangan membuat keributan, namun Terdakwa dan yang lainnya tidak mempedulikan teguran tersebut dan tetap berteriak dan bernyanyi dengan suara yang keras, sehingga Yohanis Feo kembali menegur dengan suara yang agak keras dan terdengar seperti ada kata makian, sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan marah. Kemudian Terdakwa menyeberang jalan menuju ke arah alat peraga kampanye berupa baliho yang terdapat foto calon anggota DPRD Kab. TTS nomor urut 8 dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama Kondrat Dollu, setelah itu Terdakwa memegang bagian atas baliho tersebut dengan kedua tangannya dan menariknya ke arah bawah hingga mengakibatkan baliho tersebut robek menjadi 2 (dua) bagian terpisah. Saat itu, Terdakwa juga mengatakan: ”ini malam beta mau bakar semua baliho”. Melihat tindakan terdakwa tersebut, Yanto Kolne menegur dangan mengatakan: ”jangan karena itu kita punya orang tua dong”, sehingga terdakwa pun menghentikan perbuatannya dan duduk bersama yang lainnya di cabang jalan SMAN 1 Mollo Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama dengan yang lainnya meninggalkan lokasi tersebut dan berjalan menuju ke arah Kantor Desa Noinbila.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, berdampak secara politik terhadap Kondrat Dollu, karena dengan dirusaknya alat peraga kampanye tersebut dapat menyebabkan masyarakat tidak dapat melihat citra diri dan membaca visi misi yang disampaikan. ---------- Perbuatan Terdakwa RICARDUS SAVERIUS MISSA alias FERDI MISSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 15 Februari 2024 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |