Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Soe M. YUPRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. YUPRIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1603071010780004 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 53020261602230002 yang semula M. Yupris menjadi Kornalius Sopaba.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1603071010780004 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 53020261602230002 dari Lahir di Kupang 10 Oktober 1978 menjadi Lahir di Fatutnana, tanggal 31 Desember 1978.
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  5.  Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak