Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Soe WILI JEMRIDUS IREN ISU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILI JEMRIDUS IREN ISU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian atas nama Antoneta Tabun lahir di Oe’ekam tanggal 18 April 1962 dan telah meninggal dunia di Oe’ekam pada tanggal 26 Maret 2010.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Soe untuk mencatatkan tentang Akta Kematian atas nama Antoneta Tabun tersebut sebagai mana mestinya.
  4. Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak