| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2026/PN Soe | 1.FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH 2.NOVIANTJE SINA, S.H., MH |
ODNIAL FAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2026/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-84A/N.3.11/Eku.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 36/SOE/12/2025
PRIMER ----------Bahwa Terdakwa ODNIAL FAI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban yang beralamat di RT 015/RW 008, Desa Nasi, Kecamataan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja melukai berat orang lain”, yaitu terhadap Saksi Korban SUSANA TANU yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban yang sedang berada di belakang rumahnya mendengar suara teriakan dari terdakwa dengan memanggil nama saksi korban menggunakan Bahasa dawan timor “bi san et me” (San ada dimana). Mendengar teriakan terdakwa tersebut, saksi korban langsung menuju ke depan rumahnya untuk menemui terdakwa. Pada saat saksi korban menghampiri terdakwa yang dalam jarak 2 (dua) meter, saksi korban melihat terdakwa memegang parang di tangan kanannya sehingga membuat saksi korban ketakutan dan saksi korban langsung lari menjauh dari terdakwa. Pada saat saksi korban belum sempat lari menjauh dari terdakwa, terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dari atas ke ke bawah sehingga mengenai kepala belakang saksi korban. Saksi korban pun langsung lari dan mengambil cucu saksi korban untuk saksi korban gendong. Pada saat lari tersebut, saksi korban mendadak sampai di got depan rumah dan saksi korban terjatuh di samping got bersama cucu yang saksi korban gendong. Bahwa Terdakwa kemudian menghampiri saksi korban dan mengangkat cucu saksi korban yang masih tergendong oleh saksi korban, lalu terdakwa langsung mengayunkan lagi parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher belakang saksi korban dan mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali pada rahang bagian kanan. Setelah itu datang beberapa orang lainnya dan akhirnya terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya datang anggota kepolisian dari Polsek Amanatun Utara. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: PKM.06.71/02/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jurnita Kurla Taneo dengan kesimpulan :
---------- Perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa ODNIAL FAI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban yang beralamat di RT 015/RW 008, Desa Nasi, Kecamataan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yaitu terhadap Saksi Korban SUSANA TANU yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban yang sedang berada di belakang rumahnya mendengar suara teriakan dari terdakwa dengan memanggil nama saksi korban menggunakan Bahasa dawan timor “bi san et me” (San ada dimana). Mendengar teriakan terdakwa tersebut, saksi korban langsung menuju ke depan rumahnya untuk menemui terdakwa. Pada saat saksi korban menghampiri terdakwa yang dalam jarak 2 (dua) meter, saksi korban melihat terdakwa memegang parang di tangan kanannya sehingga membuat saksi korban ketakutan dan saksi korban langsung lari menjauh dari terdakwa. Pada saat saksi korban belum sempat lari menjauh dari terdakwa, terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dari atas ke ke bawah sehingga mengenai kepala belakang saksi korban. Saksi korban pun langsung lari dan mengambil cucu saksi korban untuk saksi korban gendong. Pada saat lari tersebut, saksi korban mendadak sampai di got depan rumah dan saksi korban terjatuh di samping got bersama cucu yang saksi korban gendong. Bahwa Terdakwa kemudian menghampiri saksi korban dan mengangkat cucu saksi korban yang masih tergendong oleh saksi korban, lalu terdakwa langsung mengayunkan lagi parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher belakang saksi korban dan mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali pada rahang bagian kanan. Setelah itu datang beberapa orang lainnya dan akhirnya terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya datang anggota kepolisian dari Polsek Amanatun Utara. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: PKM.06.71/02/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jurnita Kurla Taneo dengan kesimpulan :
---------- Perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 28 Januari 2026 Penuntut Umum,
NOVIANTJE SINA, S.H., M.H Jaksa Muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
