| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Soe | EDWIN VALENTINO, S.H. | ABRAHAM JABI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-30/N.3.11/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 35/SOE/12/2025
---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM JABI pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di RT 05/RW 03 Dusun Humone, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang ”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------- ------Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di RT 05/RW 03 Dusun Humone, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Terdakwa ABRAHAM JABI telah mengetahui bahwa Saksi korban FRINTIS DEMITRIUS NOMLENI memiliki 1 (satu) ekor sapi betina warna merah, berumur sekitar 7 tahun, dengan ciri bekas potong tidak putus pada kedua telinga, yang disimpan di dalam kandang terletak di pekarangan belakang rumah yang dirawat oleh Saksi OBET TLONAEN. Selanjutnya pada waktu yang disebutkan diatas , saat kondisi lingkungan gelap, sunyi, serta saksi korban yang telah beristirahat, Terdakwa kemudian menuju kandang sapi milik Saksi korban. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat pagar pekarangan masih terpasang dan pintu kandang dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mendekati kandang ternak milik Saksi korban dan membuka pintu secara perlahan sehingga tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan saksi korban. Setelah pintu terbuka, sapi betina tersebut dibawa keluar dari dalam kandang oleh Terdakwa dan setelah sapi berhasil dikeluarkan, Terdakwa membawa sapi betina tersebut menjauh dari rumah saksi korban dengan cara menariknya menggunakan tali menuju ke arah Jembatan Noefau untuk bertemu dengan Saksi MARTINUS TANIAS untuk menyerahkan sapi betina tersebut dan setelah sampai di Jembatan Noefau sapi tersebut langsung dimuat dengan mobil pick up. Bahwa 1 (satu) Sapi betina dewasa dengan ciri-ciri , usia sekitar 7 tahun, warna bulu merah dan terdapat bekas potongan tidak putus dari bawah keatas pada kedua telinga kiri dan kanan, yang telah dijual oleh Terdakwa melalui perantara Saksi MARTINUS TANIAS kepada Saksi YOHANES KIKHAU dengan harga sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai sapi yang diambil tersebut karena sapi saksi korban telah hilang dijual oleh Terdakwa yang dilakukan Terdakwa tanpa izin. ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ABRAHAM JABI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------
Soe,13 Januari 2026 Penuntut Umum,
EDWIN VALENTINO, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

