Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Soe FIKTOR BENU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIKTOR BENU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dan pemohon.
  2. Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akte kematian Marteda Benu (Almh) yang lahir di Puamese, pada tanggal 14 Februari 1983 telah meninggal dunia di Puamese, pada tanggal 16 ktober 2010.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. TTS untuk pencatatan tentang Akta Kematian Marteda Benu tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak