Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH YOHANIS TEFA alias ANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/N.3.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS TEFA alias ANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mikhael Agapitus Adobala Noh Tamonob, S.HYOHANIS TEFA alias ANIS
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-19

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-38/SOE/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YOHANIS TEFA alias ANIS

Tempat lahir

:

Sambet

Umur/ tanggal lahir

:

41  Tahun / 03 September 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Baban, RT. 013/RW. 007 Desa Sono Kec. Amanatun Utara Kab. TTS

 

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 08 Desember  2024 s/d 06 Januari  2024

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS TEFA alias ANIS pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah Terdakwa yang beralamat di Baban, RT. 013/RW. 007 Desa Sono Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi Marce Nauf, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari permasalahan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, beberapa ekor kambing milik saksi Marce Nauf masuk ke halaman rumah Terdakwa dan memakan sejumlah tanaman milik Terdakwa, sehingga Terdakwa menangkap salah satu dari kambing-kambing tersebut dan mengikatnya di pohon pinang disamping rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh anak Terdakwa yang bernama Klemens Tefa untuk memberitahukan hal tersebut kepada saksi Marce Nauf.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita, saksi Marce Nauf, saksi Oktofianus Bien dan saksi Magdalena Nauf datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Baban, RT. 013/RW. 007 Desa Sono Kec. Amanatun Utara Kab. TTS bermaksud untuk meminta maaf dengan menyerahkan oko’mama. Namun saat saksi Magdalena Nauf hendak menaruh tempat sirih diatas meja, Terdakwa langsung menyuruh para saksi untuk pulang dengan mengatakan: ”Kamu pulang kembali, kambing saya dapat”, sehingga saksi Oktovianus Bien menjawab: ”Kalau bapa mau dapat kambing, biar saya buka bawa kambing saja”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan berjalan mengambil sebatang kayu bulat (biasa disebut alu) yang berada di tembok dapur disamping rumah Terdakwa sambil mengatakan: ”Kalau mau buka bawa kambing, biar saya pukul kasih mati kambing”.

Saat itu, saksi Marce Nauf dalam posisi saling berhadapan dengan Terdakwa berjarak sekitar satu setengah meter mengatakan kepada Terdakwa: ”Kalau kamu mau pukul kasih mati kambing tadi saat kambing masuk pukul kasih mati sudah, jangan saat kami datang baru mau pukul kasih mati kambing”, sehingga membuat Terdakwa marah dan mengayunkan alu tersebut dengan kedua tangannya ke arah kepala saksi Marce Nauf, namun saksi Marce Nauf menangkap bagian ujung alu dengan tangan kanan, sehingga Terdakwa langsung mendorong alu tersebut, yang mengakibatkan bagian ujung alu mengenai dahi kanan saksi Marce Nauf dan terluka.

Melihat hal tersebut, Oktovianus Bien yang merupakan suami dari saksi Marce Nauf langsung mendekati Terdakwa dan memegang kerah baju Terdakwa sambil mengatakan: ”Kamu mau pukul kasih mati saya punya istri?”, namun anak Terdakwa yang bernama Klemenss Tefa datang melerai, sedangkan istri Terdakwa yang bernama Lusia Tamonob mengambil alu tersebut dari tangan Terdakwa dan meletakannya ditanah disamping rumah lama.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Marce Nauf mengalami luka akibat kekerasan berupa pembengkakan disertai luka lecet pada area dahi kanan, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: PKMH-07-02-2/VeR/005/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leonardo D. Pama Lanamana, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Hauhasi.

---------- Perbuatan Terdakwa YOHANIS TEFA alias ANIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  Soe, 04 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya