Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum anakĀ Para Pemohon yang bernama Marniati Apdonia Tse, yang lahir di Oefenu pada tanggal 5 April 2002 sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor : 4707/IST/WNI/CS.TTS/2023, tertanggal 13 September 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dan anak kedua bernama Demas Selfianus Tse yang lahir di Oefenu pada tanggal 20 Desember 2003 sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor : 5302-LT- 23092022-0064, tertanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, daalah sah anak kandung dari pada Para Pamohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|