Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Soe 1.SOLEMAN TSE
2.DORTA OKTOFIA SELAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOLEMAN TSE
2DORTA OKTOFIA SELAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum anakĀ  Para Pemohon yang bernama Marniati Apdonia Tse, yang lahir di Oefenu pada tanggal 5 April 2002 sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor : 4707/IST/WNI/CS.TTS/2023, tertanggal 13 September 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dan anak kedua bernama Demas Selfianus Tse yang lahir di Oefenu pada tanggal 20 Desember 2003 sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor : 5302-LT- 23092022-0064, tertanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, daalah sah anak kandung dari pada Para Pamohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak