Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2017/PN Soe NELDI Y. MBATE JOHN HAIAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2017/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan LP/127/IV/2017/RES TTS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NELDI Y. MBATE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN HAIAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

TINDAK PIDANA RINGAN

Nomor : BAP /                         /    V    / 2017

 

------------------- Pada hari ini Rabu  tanggal 10  bulan Mei tahun 2000 tujuh belas sekitar jam 08.00 WITA , saya ABRAHIM TUPONG S.Sos  Pangkat IPTU  Nrp 74120257  sebagai  penyidik bersama NELDI Y.MBATE Pangkat BRIPKA Nrp 83110933 sebagai penyidik pembantu  pada  kantor  instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki / Perempuan  dan menerangkan sebagai berikut:------

TERSANGKA

Nama JOHN HAIAIN ,Umur 42 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kupang 28 Oktober 1975  jenis kelamin: Laki-laki  Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protestan Alamat RT 028,RW 008 ,Desa Mnelalete,Kec.Kota SoE  ,Kab.TTS,No .HP 082247680070 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 saya  sekitar pukul 13.00.Wita saya mengantar isteri dan anak ke rumah sdri perempuan saya yang beralamat di Sonapolen setelah itu saya kembali ke tempat kos saya yang beralamat di Nifuboko setelah itu sekitar pukul 17.00 wita saya mendapat telepon melalui Hand Phone dari instri saya yang mangatakan “ lu su buka jualan ko belum, kalau belum buka na tolong datang jemput kami ko pulang karena mama BENE ada ngomel – ngomel di rumahnya tentang kematian suaminya dan juga sdra ONAM juga ada tunggu lu (saya) untuk mau bunuh lu (saya)” kemudian saya Tanya  lagi ke istri saya “bagaimana kata – katanya “ terus istri saya menjawab katanya sdra ONAM mengatakan kalau dia (istri saya) pung suami turun saya potong “ kemudian saya mengatakan kepada istri saya “lu tenang sa lu jangan balas” kemudian sekitar pukul 18,30 wita saya bersama mama kos saya dengan menggunakan mobil untuk menjemput istri dan anak saya setelah sampai di halaman Rumah sdri perempuan saya, saya turun langsung berteriak dengan kata –kata “ Anjing,puki mai, pantat lobang sapa yang cari saya mau bunuh saya datang sudah sekarang saya sudah turun ini” dan tiba – tiba mama BENE keluar dari dalam rumahnya langsung mengeluarkan kata kotor dan kami saling balas makian tidak lama kemudian datanglah para tetangga dan mereka menegur kami ada yang membawa saya kedalam rumah sdri perempuan saya dan tidak lama kemudian saya di jemput oleh kepolisian untuk datang ke ruangan SPKT polres TTS.

Tanda tangan

 

 

        SAKSI I                                    SAKSI II

 

 

 

BENE LENAMA MANOBE          RIMON IR ONAM LENAMA

 

 

SAKSI III

 

YUNITA LIUBANA  

 

 

SAKSI I

Nama BENE LENAMA MANOBE  Umur 52 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kalabahi  13 Agustus 1965  jenis kelamin: Perempuan  Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protentan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya dan anak anak saya sedang duduk di depan rumah saya ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun anak saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah saya tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi saya yang turun ke jalan raya saat saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan saya pun langsung menuju ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

BARANG BUKTI

Barang bukti berupa:

 

 

 

SAKSI II

Nama RIMON IR ONAM LENAMA ,Umur 26 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir KALABANI 29 Maret 1991  jenis kelamin: Laki-laki  Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protestan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya dan mama serta Istri saya sedang duduk di depan rumah  ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun  saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah  tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi mama saya yang turun ke jalan raya saat mama saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang mama saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan pada saat itu juga saya bersama kakak perempuan saya mengantarkan mama ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut .

 

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 315  KUHP Tentang PENGHINAAN RINGAN

 

SAKSI III

Nama YUNITA LIUBANA  Umur 23 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kalabahi  08 Juni 1994  jenis kelamin: Perempuan  Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protentan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya bersama suami dan mama mertua  sedang duduk di depan rumah ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun suami saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi mertua saya yang turun ke jalan raya saat mertua saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang mertua saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan setelah itu saya masuk kedalam rumah namun suami saya bersama kakak ipar perempuan saya bersama mertua pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.

 

RELAS

Memerintahkan tersangka dan saksi tersebut diatas untuk menghadap ke Pengadilan Negeri SoE pada Jumat                tanggal  12 Mei 2017  Pukul  08.00 Wita.

 

 

Setelah BAP cepat ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang bersangkutan, ybs menyatakan setuju/membenarkan  keterangan yang diberikan, dan sanggup diadili dengan sistem peradilan cepat seperti ini. Untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tangan,

 

 

Tersangka

 

 

JOHN HAIAIN

 

 

 

 

Demikianlah BAP cepat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah / jabatan, kami tutup dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017  Jam 10.00 WITA.

 

Penyidik Pembantu

 

 

 

NELDI Y.MBATE

                                BRIPKA  NRP 83110933

 

Pihak Dipublikasikan Ya