Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Soe MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH ABIEL YUDISTARIS Alias ABIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-309/N.3.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIEL YUDISTARIS Alias ABIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

A logo of a law firm

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

 

 

 

 

   “UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 P-29

 

           

SURAT DAKWAAN

======================================

NO.REG.PERKARA PDM-11/SOE/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Lain-lain

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

:

ABIEL YUDISTARIS alias ABIL

Makassar.

22 Tahun / 9 Februari 2001

Laki-laki

Indonesia

Kapan RT 008 RW 003, Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Islam

Swasta

SMA

---

  1. STATUS PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

30 Oktober 2023

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

31 Oktober 2023 s/d 19 November 2023

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

20 November 2023 s/d 29 Desember 2023

  • Penuntut Umum

:

Tahanan Kota 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024

  • Perpanjangan PN
  • Hakim

:

:

Tahanan Kota 25 Maret 20204 s/d 23 April 2024

 

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

Sejak 02 Desember 2023

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa ABIEL YUDISTARIS alias ABIL pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023,

 

bertempat di Kios milik terdakwa di Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran/perdagangan obat-obatan jenis daftar G di seputaran Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan menugaskan saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/14/IX/RES.4/2023 Resnarkoba tanggal 11 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru melakukan pemeriksaan di Pasar Kapan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian saksi Filmon Umbu Rifat dan saksi Welmes Toni Mauguru tiba di Kios milik terdakwa. Pada saat melakukan pemeriksaan di Kios Terdakwa, saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru menemukan obat-obatan jenis daftar G berupa Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg sebanyak 4 (empat) strip dengan jumlah masih-masing 10 (sepuluh) kaplet/strip sehingga semua berjumlah 40 (empat puluh) kaplet.
  • Bahwa terdakwa membeli obat tersebut senilai Rp 8.500,00/strip dan menjualnya senilai Rp 12.000,00/strip.
  • Bahwa terhadap obat-obatan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual/memperdagangkan obat-obatan yang masuk dalam jenis daftar G tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa terdakwa ABIEL YUDISTARIS alias ABIL pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kios milik terdakwa di Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi berupa obat keras yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran/perdagangan obat-obatan jenis daftar G di seputaran Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan menugaskan saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/14/IX/RES.4/2023 Resnarkoba tanggal 11 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru melakukan pemeriksaan di Pasar Kapan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian saksi Filmon Umbu Rifat dan saksi Welmes Toni Mauguru tiba di Kios milik terdakwa. Pada saat melakukan pemeriksaan di Kios Terdakwa, saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru menemukan obat-obatan jenis daftar G berupa Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg sebanyak 4 (empat) strip dengan jumlah masih-masing 10 (sepuluh) kaplet/strip sehingga semua berjumlah 40 (empat puluh) kaplet.
  • Bahwa terhadap obat-obatan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

 

 

 

  • Bahwa terdakwa membeli obat tersebut senilai Rp 8.500,00/strip dan menjualnya senilai Rp 12.000,00/strip.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual/memperdagangkan obat-obatan yang masuk dalam jenis daftar G tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------

Soe, 19 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya