Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Soe 1.NITANEL LIU
2.ORANCE BERTA PENU
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NITANEL LIU
2ORANCE BERTA PENU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hokum anak Para Pemohon yang bernama Risna Liu yang lahir di Obaki, pada tanggal 6 Agustus 2002, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran 5302-LT06042016-0011 tertanggal 6 April 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak