Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Soe | JOYCE A.CH. MAAKH, SH | 1.ANSELMUS ATTI 2.YOHANIS KAMLASI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Soe | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1012/N.3.11/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N ========================================== NO. REG. PERKARA : PDM- 31/ SOE/ Euh.2/ 08/ 2024
TERDAKWA I Nama Lengkap : ANSELMUS ATTI Tempat lahir : Nifumanuat Umur/ tanggal lahir : 34 tahun/ 08 November 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : RT. 10 RW. 05, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Agama : Katholik Pekerjaan : Petani Pendidikan : Tidak bersekolah
TERDAKWA II Nama Lengkap : YOHANIS KAMLASI Tempat lahir : Oenopu Umur/ tanggal lahir : 54 tahun/ 15 Juli 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kuafeu, RT. 02 RW. 01, Desa Fotilo, Kecamatan Amantun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Agama : Kristen Pekerjaan : Petani Pendidikan : Tidak bersekolah.
Terdakwa II 24 Juli 2024
Penyidik : Terdakwa I RUTAN, 09-07-2024 s/d 28-07-2024 Terdakwa II RUTAN, 25-07-2024 s/d 13-08-2024 Perpanjang PU : Terdakwa I RUTAN, 29-07-2024 s/d 06-09-2024 Terdakwa II RUTAN, 14-08-2024 s/d 22-09-2024
Penuntut Umum : RUTAN, 06-09-2024 s/d 25-09-2024 Perpanjang Ketua PN : RUTAN, 26-09-2024 s/d 25-10-2024
---- Bahwa mereka, Terdakwa I ANSELMUS ATTI, Terdakwa II YOHANIS KAMLASI dan YUSAK TSU (DPO), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar Pukul 16.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di dekat kebun milik Yusak Tsu yang beralamat di Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soe, pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor ternak sapi berjenis kelamin betina, berusia 5 tahun, dengan warna bulu merah, tanpa cap dan tanpa potongan telinga, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu milik korban Ince To, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan mereka dengan bersekutu. Bahwa berawal sekitar bulan Mei tahun 2024, Yusak Tsu memasang tali jerat di dekat pagar kebun miliknya, dengan maksud untuk menjerat ternak sapi yang lewat ditempat tersebut. Setelah memasang jeratan, Yusak Tsu menghubungi Terdakwa I Anselmus Atti melalui telepon untuk memberitahukan kepada Terdakwa I Anselmus Ati bahwa ia telah memasang tali jerat. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar Pukul 16.00 WITA, Yusak Tsu mengetahui bahwa tali jerat yang dipasang telah berhasil menjerat 1 (satu) ekor ternak sapi betina dengan ciri berwarna bulu merah dan berusia kurang lebih 5 tahun.Yusak Tsu kemudian menghubungi Terdakwa I Anselmus Atti dan Terdakwa II Yohanis Kamlasi untuk memberitahukan hal tersebut. Bahwa selanjutnya sekitar Pukul. 19.00 Wita, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu, bertemu ditempat ternak sapi milik korban terjerat, yaitu di bawah pohon yang menjadi pagar hidup di kebun milik Yusak Tsu. Ketiganya kemudian bersama dengan dua orang laki-laki lainnya yang diajak oleh Yusak Tsu berusaha melepaskan tali jeratan dari pohon. Setelah tali jeratan terlepas dari pohon, selanjutnya dengan kondisi tali masih melingkar dileher sapi, Terdakwa II Yohanis Kamlasi kemudian menarik sapi tersebut menuju ke dalam kebun milik Markus Nokas, secara bergantian dengan Yusak Tsu, sementara Terdakwa I Anselmus Atti berjalan dari arah belakang sapi sambil memukul pantat sapi. Bahwa setelah tiba didalam kebun milik Markus Nokas yang letaknya berdekatan dengan kebun milik Yusak Tsu, ternak sapi tersebut kemudian diikat pada pohon kasuari yang ada didalam kebun Markus Nokas. Setelah selesai mengikat ternak sapi tersebut di pohon, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu dan dua orang laki-laki yang diajak Yusak Tsu kemudian pulang kerumah Yusak Tsu. Bahwa keesokan harinya, Jumat 05 Juli 2024, sekitar Pukul. 15.00 Wita, ketika Markus Nokas pergi ke kebun miliknya, ia bertemu dengan Yusak Tsu yang sementara berdiri didekat ternak sapi betina berwarna bulu merah milik korban, dengan kondisi terikat pada pohon Kasuari dengan kepala sapi yang tertutup oleh karung plastik. Yusak Tsu kemudian berkata kepada Markus Nokas untuk memberi makan ternak sapi tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 06 Juli 2024, sekitar Pukul.09.00, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama Yusak Tsu berangkat dari rumah Yusak Tsu menuju ke kebun milik Markus Nokas untuk memotong ternak sapi milik korban yang diikat di dalam kebun Markus Nokas, namun ketika hampir mencapai kebun milik Markus Nokas, mereka mendengar suara teriakan Theresia Tamonob yang memanggil korban Ince To dengan berkata “In,…datang pi sini… kita su liat sapi..” (Bahasa Indonesia : In. mari kesini, kami sudah menemukan sapi milikmu) berulang kali. Sehingga ketika mendengar teriakan tersebut, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama Yusak Tsu tidak meneruskan niat mereka untuk pergi ke kebun Markus Nokas. Mereka kemudian berhenti dibawah pohon dekat kebun Markus Nokas dan berdiri disitu sambil melihat Theresia Toh dan Yunus Tamonob memanggil korban Ince To untuk datang. Dan setelah korban Ince To sampai di tempat tersebut, korban Ince To kemudian mengenali ternak sapi yang terikat pada pohon Kasuari di dalam kebun Markus Nokas tersebut adalah ternak sapi miliknya yang telah hilang dari tempat korban menggembalakannya yaitu di pinggir kali Talmut pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 lalu.
------- Perbuatan Terdakwa I Anselmus Atti dan Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu (DPO) melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 21 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM,
JOYCE ANGELA CH. MAAKH, SH. JAKSA PRATAMA |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |