Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Soe 1.Bastian Klau
2.Harlentji Tasuib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bastian Klau
2Harlentji Tasuib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama Marda Yohana Klau yang lahir tanggal 25 Maret 2004 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I (Bastian Klau) dan Pemohon II (Harlentji Tasuib)
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama Marda Yohana Klau adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Bastain Klau Dan anak dari seorang Ibu yang bernama Harlentji Tasuib.
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak