Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa PAULINA NUBAN, MONIKA NUBAN, YULPIRAN NUBAN, YACOBET NUBAN dan REGINA NUBAN adalah anak-anak sah yang turun dari perkawinan ENOS NUBAN alm dan TAROTJI TEH almh.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Oeutune, Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS seluas 20 Ha, dengan batas-batas :
Sebelah Timurberbatas dengan sebagian tanah milik Penggugat dan laut
Sebelah Utaraberbatasan dengan Usapi Pinono tanah milik suku Liuboi
Sebelah Baratberbatasan dengan Tuanomolo tanah milik kelurga Babys
Sebelah Selatandengan Laut
Adalah milik Penggugat yaitu sebagian dari tanah milik Peninggalan Enos Nuban alm seluas 100 pada angka 2 (dua) posita
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I mengklaiam tanah sengketa dan menyerahkan kepada Tergugat II membangun tempat para wisata serta bersekutu dengan Tergugat III menerbitkan Sertifikat hak atas tanah sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik adalah Perbuatan Penguasa yang melawan hak dan melanggar hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum semua produk yang diterbitkan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II berupa Sertifikat hak atas tanah sengketa adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II kosongkan tanah sengketa dan serahkan kembali kepada para Penggugat atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka dalam keadaan aman bila perlu dengan bantuan Polisi Negara, kecuali terjadi ganti rugi tanah sengketa sesuai tuntutan ganti Rugi atas tanah sengketa dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
- Membayar ganti rugi menikmati hasil atas tanah sengketa dengan menjual karcis biaya masuk per tahun Rp.2.400.000., (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dihitung dari tahun 2016 hingga tahun 2023 = 7 tahun x Rp.2.400.000 = Rp.16.800.000., (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), kerugian ini dihitung dengan harga emas sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Jika tidak mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat harus, dibayar dengan ganti rugi atas tanah sengketa per meter sebesar Rp.100.000; (Seratus ribu rupiah), 1 Ha = 10.000 m2 x Rp.100.000 x 20 : Rp. 20.000.000.000.,(Dua Puluh Miliard Rupiah). Perhitungan ini sesuai harga emas sampai putusan ini berkekuauan hukum tetap.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah sengketa oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri SoE adalah sah dan berharga.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|