Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.848.670,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.666.487,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.182.183,- ( DUA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut: - Tanah dan bangunan yang berlokasi di Oelbubuk RT 04 RW 05 Kecamatan Mollo Tengah, TTS
|