Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Soe SUBLI LATIROA TOSARI YULIUS FALLO,S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBLI LATIROA TOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMPERA SEKE SELAN, SHSUBLI LATIROA TOSARI
Tergugat
NoNama
1YULIUS FALLO,S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat  merupakan ahli waris  yang sah dari Alm MARSAID SARIMIN TOSARI;
  3. Menyatakan hukum  Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan Nomor : 19 Tahun 1988 tentang Penunjukan Tanah Kapling  tertanggal,  8 Oktober 1988  beserta Lampirannya  adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa  adalah sah milik Penggugat  yang diperoleh melalui Surat Keputusan  Bupati Kepala Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan  Nomor : 19  Tahun 1988 tentang  Penunjukan Tanah Kapling tertanggal, 8 Oktober 1988  beserta Lampirannya,  dengan    luas 400?2;  dan batas -  batas  :      
  • Timur

berbatasn

dengan

Kapling No. 182

a.n. Bil Nope

  • Barat

Berbatasn

dengan

Kapling No. 184

a.n. Felipus J.Neolaka

  • Utara

berbatasn

dengan

Jalan Dusun

 

  • Selatan

berbatasn

dengan

Kapling No. 197

a.n. Bernabas Naitboh

           

5. Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang mengklaim secara sepihak dan menguasai tanah obyek sengketa  tanpa seizin Penggugat  sebagai pemilik yang sah adalah  Perbuatan Melawan Hukum;

6 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban  baik dari tangannya maupun  dari tangan orang lain  atas izinnya,  bila perlu secara paksa dengan bantuan  Aparat Kepolisian;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil  Rp. 240.000.000 dan imateriil Rp. 150. 000. 000   jumlah seluruhnya  sebesar  Rp. 390. 000.000 (tiga ratus Sembilan  puluh   juta rupiah)  secara tunai/ kontan;

8.Menghukum Tergugat  untuk membayar uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari  apabila tidak mengosongkan tanah milik Penggugat  sejak putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;

9. Menghukum Turut  Tergugat   I   dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan taat  Putusan Pengadilan Negeri Soe dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskiupun ada Bantahan verzat, Banding  atau Kasasi  (uit voerbaar bij voorraad);

11. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya  yang timbul  akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak