| Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Konbaki RT.09/RW.05 Dusun Neonmat, Desa Konbaki, Kec. Polen, Kab. TTS pada hari Rabu, 15 Desember 2005 jam 07.44 WITA telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALMUN NENOBAIS tersebut karena komplikasi penyakit.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil bahwa almarhum adalah warga Negara Indonesia sesuai akta kelahiran dan memberi penerbitan Akta Kematian atas nama SALMUN NENOBAIS tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|