| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | NOH TAEK alias NOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1284/N.3.11/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 61/SOE/11/2025
Para Terdakwa
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi Korban ONCE FALLO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban ONCE FALLO yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi korban ONCE FALLLO sedang menidurkan anak laki-lakinya di rumahnya sendiri yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tiba-tiba mendengar suara orang mengeber-geber gas sepeda motor, lalu saksi korban mengintip dari lubang dinding rumah dan melihat gerombolan yang berjumlah 8 (delapan) orang dimana salah satunya terdapat Terdakwa NOH TAEK Alias NOH datang dengan menaiki 5 (lima) sepeda motor dan langsung berhenti di depan rumah saksi korban. Setelah turun dari motor, saksi korban melihat terdakwa memegang parang yang masih di dalam sarungnya dengan tangan kanannya sembari menujuk ke rumah saksi korban dengan mengatakan kepada gerombolan tersebut ”ini DAN punya rumah yang ini” kemudian terdakwa berjalan untuk masuk ke dalam rumah saksi korban diikuti dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang ikut di belakang terdakwa. Melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan, lalu saksi korban menggendong anaknya pergi melalui pintu belakang untuk menuju ke rumah dari Saksi SARAH FALLO yang berjarak kurang lebih ±26 (dua puluh enam) meter dari rumah saksi korban. Sesampainya di rumah Saksi SARAH FALLO, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada SARAH FALLO dan RISTO FALLO bahwa terdakwa datang bersama dengan 7 (tujuh) orang lainnya ke rumah saksi korban dengan membawa parang. Mendengar cerita tersebut, Saksi SARAH FALLO dan Saksi RISTO FALLO langsung berlari mendekat ke rumah saksi korban untuk melihat secara langsung, tepatnya ke balik pepohonan yang berjarak kurang lebih ±20 (dua puluh) meter di dekat rumah saksi korban dimana saat itu melihat terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke dinding bebak dari rumah saksi korban sehingga dinding bebak tersebut terlepas dari rangka bangunan. Sementara ketujuh orang lainnya, dua diantaranya melakukan pengerusakan dengan cara memegang kayu berukuran sekitar 50cm s/d 100cm dan memukulkannya secara tidak beraturan ke rumah saksi korban. Sedangkan kelima orang lainnya ikut melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu dan memukul barang-barang atau perabot rumah milik dari saksi korban. Terdakwa dan beberapa orang tersebut terus melakukan pengerusakan hingga pukul 22.30 WITA. Setelah itu mereka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Hingga pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saksi korban datang dan mengecek kondisi rumahnya yang telah rusak. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui identitasnya tersebut, membuat rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding rumah, dinding kamar, perlengkapan rumah sehingga saksi korban tidak bisa lagi menempati rumahnya dan saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana laporan hasil olah TKP pada tanggal 19 Juli 2025. ---------- Perbuatan Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh saksi korban ONCE FALLO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di rumah Saksi Korban ONCE FALLO yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membukkin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi korban ONCE FALLLO sedang menidurkan anak laki-lakinya di rumahnya sendiri yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tiba-tiba mendengar suara orang mengeber-geber gas sepeda motor, lalu saksi korban mengintip dari lubang dinding rumah dan melihat gerombolan yang berjumlah 8 (delapan) orang dimana salah satunya terdapat Terdakwa NOH TAEK Alias NOH datang dengan menaiki 5 (lima) sepeda motor dan langsung berhenti di depan rumah saksi korban. Setelah turun dari motor, saksi korban melihat terdakwa memegang parang yang masih di dalam sarungnya dengan tangan kanannya sembari menujuk ke rumah saksi korban dengan mengatakan kepada gerombolan tersebut ”ini DAN punya rumah yang ini” kemudian terdakwa berjalan untuk masuk ke dalam rumah saksi korban diikuti dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang ikut di belakang terdakwa. Melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan, lalu saksi korban menggendong anaknya pergi melalui pintu belakang untuk menuju ke rumah dari Saksi SARAH FALLO yang berjarak kurang lebih ±26 (dua puluh enam) meter dari rumah saksi korban. Sesampainya di rumah Saksi SARAH FALLO, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada SARAH FALLO dan RISTO FALLO bahwa terdakwa datang bersama dengan 7 (tujuh) orang lainnya ke rumah saksi korban dengan membawa parang. Mendengar cerita tersebut, Saksi SARAH FALLO dan Saksi RISTO FALLO langsung berlari mendekat ke rumah saksi korban untuk melihat secara langsung, tepatnya ke balik pepohonan yang berjarak kurang lebih ±20 (dua puluh) meter di dekat rumah saksi korban dimana saat itu melihat terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke dinding bebak dari rumah saksi korban sehingga dinding bebak tersebut terlepas dari rangka bangunan. Sementara ketujuh orang lainnya, dua diantaranya melakukan pengerusakan dengan cara memegang kayu berukuran sekitar 50cm s/d 100cm dan memukulkannya secara tidak beraturan ke rumah saksi korban. Sedangkan kelima orang lainnya ikut melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu dan memukul barang-barang atau perabot rumah milik dari saksi korban. Terdakwa dan beberapa orang tersebut terus melakukan pengerusakan hingga pukul 22.30 WITA. Setelah itu mereka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Hingga pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saksi korban datang dan mengecek kondisi rumahnya yang telah rusak. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui identitasnya tersebut, membuat rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding rumah, dinding kamar, perlengkapan rumah sehingga saksi korban tidak bisa lagi menempati rumahnya dan saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana laporan hasil olah TKP pada tanggal 19 Juli 2025. ---------- Perbuatan Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------ Soe, 17 Nopember 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

