Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH YOHANIS TALELU Alias TAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-320/N.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS TALELU Alias TAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.YOHANIS TALELU Alias TAINI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-04/SOE/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

YOHANIS TALELU alias TAINI

Anfole

63 tahun / 19 Juli 1960

Laki-laki

Indonesia

Anfole, RT. 006/RW. 002 Desa Toianas Kec. Toianas Kab. TTS

Kristen Protestan

Petani

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

07 April 2024

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di dalam lopo di depan Kantor Desa Toianas di Desa Toianas Kec. Toianas Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi Nikodemus Nabuasa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari permasalahan kepemilikan 10 (sepuluh) pohon jati yang dijual oleh saksi Nikodemus Nabuasa dan telah ditebang oleh pembeli kayu, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI mendatangi Kantor Desa Toianas di Desa Toianas Kec. Toianas Kab. TTS dan melaporkan terkait dengan hal tersebut. Kemudian saksi Sefrianus Nenometa selaku Kepala Desa Toianas menyuruh saksi Dominggus Nauf dan saksi Yusak Talelu memanggil saksi Nikodemus Nabuasa untuk dilakukan klarifikasi;

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wita, saksi Nikodemus Nabuasa datang bersama-sama dengan saksi Dominggus Nauf dan saksi Yusak Talelu, kemudian masuk ke dalam lopo di depan Kantor Desa Toianas, yang saat itu sudah ada saksi Sefrianus Nenometa, pembeli kayu dan Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI;

Sesaat setelah saksi Nikodemus Nabuasa duduk di lantai lopo sambil menundukkan kepala untuk mengambil sirih pinang didalam tasnya, tiba-tiba Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI berdiri dan berjalan mendekati saksi Nikodemus Nabuasa, kemudian langsung menampar keras wajah saksi Nikodemus Nabuasa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pipi kiri bawah yang mengakibatkan saksi Nikodemus Nabuasa terjatuh ke belakang samping kanan, sehingga saksi Sefrianus Nenometa langsung membantu korban dan membawanya ke dalam Kantor Desa Toianas;

Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Nikodemus Nabuasa mengalami memar daerah rahang bawah kiri akibat benturan benda keras, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/246/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dodik P. Prasetiyo, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe.

---------- Perbuatan Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 22 April 2023

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya