| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang di mohonkan;-
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat (HALENA MELLA) adalah satu satunya ahli waris yang sah dari Ayah penggugat (Alm.PETRUS MELLA) dan Ibu (Almh. HALENA NENOMEL);-
- Menyatakan menurut Hukum tanah obyek sengketa seluas 3.790 M2 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) Berdasarkan SHM No. 01464 dan Surat Ukur No.00708/Noinbila/2017 tanggal 15 September 2017, yang terletak di RT.002/RW.001 Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS dengan batas Sebagai berikut:
- Timur berbatasan dahulu dengan KALI KERING,sekarang dengan tanah kosong;-
- Barat berbatasan dengan Tanah Kosong;-
- Utara berbatasan, Dahulu dengan Norlince Oematan (STP) sekarang dikuasai oleh TONCE KARMANI, dan KALI KERING;-
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;-
Adalah sah Milik Penggugat.
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat I (MARTEN PAY) dan Tergugat II (BERNADUS SELAN) yang yang tanpa seijin penggugat menyerobot dan menguasai tanah milik penggugat kemudian melakukan transaksi Jual beli tanah obyek sengketa adalah tindakan dan atau perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan harus batal;-
- Menghukum Tergugat I (MARTEN PAY) dan Tergugat II (BERNADUS SELAN) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas Juta rupiah) dengan rincian sebagaimana terurai pada posita Gugatan poin (10) tersebut di atas dan tuntutan Ganti rugi tetap di perhitungkan untuk setiap tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini di laksanakan atau di Eksekusi;
- Menghukum Tergugat I (MARTEN PAY) dan tergugat II (BERNADUS SELAN) atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah sengketa agar segera menyerahkan kembali kepada Penggugat tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, Bila perlu secara Paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;-
- Menghukum Tergugat I (MARTEN PAY) dan Tergugat II (BERNADUS SELAN) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila tidak mengosongkan tanah milik penggugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan Hukum tetap;-
- Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet) Banding atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;-
|