| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perubahan nama belakang dan Tempat lahir Pemohon dari : ARDI YUDHA TASESEB, Tempat lahir di Kupang menjadi ARDI YUDHA NEONBANU, Tempat lahir di Batnun
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan tempat lahiir dalam :
- Kartu Keluarga
- KTP
- dan dokumen kependudukan lainnya
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat perubahan nama dan tempat lahir tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan dengan itikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas identitas Pemohon. |