Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal 10 Agustus 2016, Nomor 0018/008/KI/08/2016 dan/atau Rekening Nomor : 008.05.5.16.00004-8;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 10 Agustus 2016, Nomor 0018/008/KI/08/2016 dan/atau Rekening Nomor : 008.05.5.16.00004-8;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu
1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 612, Surat Ukur No. 695/1983 tanggal 13 Agustus 1983, letak Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, luas 3.440 M2, tertulis atas nama Joseph Longa (Ayah Kandung Tergugat) sebagai jaminan pada perjanjian kredit nomor 0018/008/KI/08/2016 dan/atau Rekening Nomor : 008.05.5.16.00004-8;
2. Satu Unit Kendaraan Roda Empat, Merk Daihatsu, Model Pick Up Gran Max, sebagai kendaraan yang dibeli menggunakan dana kredit yang didapatkan dari Bank NTT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 10 Agustus 2016, Nomor 0018/008/KI/08/2016 dan/atau Rekening Nomor : 008.05.5.16.00004-8, kepada Penggugat sebesar Rp. 122.710.418,98,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh delapan sen) secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|