Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-22/SOE/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
JON TEFA alias JON
|
Tempat lahir
|
:
|
Menu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun /29 Juli 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kuamuke, RT/RW, 007/003, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS.
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SD9 Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan:
|
|
|
|
:
|
31 Maret 2025
|
Penahanan:
|
|
|
|
:
|
01 April 2025 s/d 20 April 2025
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
21 April 2025 s/d 30 Mei 2025
|
|
:
|
31 Mei 2025 s/d 29 Juni 2025
|
|
:
|
30 Juni 2025 s/d 29 Juli 2025
|
|
:
|
09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025
|
|
:
|
29 Juli 2025 s/d 27 Agustus 2025
|
|
:
|
--
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa JON TEFA alias JON, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan pintu pagar rumah Terdakwa yang beralamat di Kuamuke, RT. 007/RW. 003, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab TTS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, melakukan pembunuhan, yakni terhadap korban almarhumah ERNI LIUNOME, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa JON TEFA alias JON sedang duduk diruang tamu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kuamuke, RT. 007/RW. 003, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab TTS, bersama-sama dengan korban ERNI LIUNOME membahas tentang doa syukuran hasil panen. Saat itu Terdakwa mengatakan: “Nanti satu minggu lai baru kita berdoa saja, te saya masih sakit” (Nanti sekitar satu minggu lagi baru kita pergi berdoa, karena saya masih sakit), namun korban menjawab: “ko orang semua su berdoa te cuman kita yang belum berdoa, kalo sonde mau berdoa na, biar ko jagung dong noe buang disitu, te saya mau pulang pi saya punya orang tua” (semua orang sudah berdoa (hasil panennya), hanya kita saja yang belum berdoa, kalau tidak mau berdoa, nanti jagung akan rusak disitu, lagipula saya mau pulang ke rumah orang tua saya). Mendengar perkataan korban, Terdakwa berkata: “neo kalau mau pulang na pulang, te saya masih sakit” (baiklah kalau mau pulang, silahkan pulang, lagi pula saya masih sakit);
- Kemudian korban langsung bangun dan membuka pintu rumah berjalan keluar, yang membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung berjalan menuju ke belakang untuk mengambil pisau yang tersimpan diatas sebuah dus dibawah meja, setelah itu Terdakwa memegang pisau tersebut ditangan kanannya dan berlari mengejar korban, yang saat itu sudah berada didepan pintu pagar, lalu dari arah belakang korban, Terdakwa mengayunkan pisaunya ke arah lengan bawah korban, sehingga korban membalikan tubuhnya berhadapan dengan Terdakwa berusaha untuk merebut pisau dari tangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali menusukkan pisau ke arah perut dan dada korban, akhirnya korban berlari keluar dari halaman rumah Terdakwa menuju ke arah jalan raya menuju ke rumah Yeni Selan dan Orance Banunaek sambil berteriak: “Tuhan Yesus tolong”, sedangkan Terdakwa mengikuti korban sambil terus menusuk bagian belakang dan kepala korban;
- Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian menukar bajunya karena penuh dengan darah, lalu Terdakwa berlari ke dalam hutan dan bersembunyi.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Soe untuk dirujuk dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pada korban terdapat sejumlah luka, yakni:
- Kepala: luka terbuka pada bagian kepala bagian belakang;
- Leher: luka sayat di leher bagian belakang;
- Dada: luka robek di bagian tengah dada;
- Perut: luka robek diatas pusar dan luka robek di tepat pusar;
- Pinggang kiri: luka robek dipinggang kiri, luka robek di pinggul kiri dan luka terbuka di pinggang kiri arah belakang;
- Punggung: luka robek di punggung belakang sebelah kiri, luka terbuka di punggung belakang sebelah kanan;
- Tangan kanan: luka terbuka di lengan kanan bagian atas, luka terbuka di siku kanan, luka terbuka di jari telunjuk tangan kanan;
- Tangan kiri: luka terbuka di lengan kiri bawah;
Kesimpulan: Terdapat luka terbuka di kepala, leher, dada, punggung, pinggang dan perut yang diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.01/I/132/IV/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devi Sinthia Muni, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Oinlasi;
---------- Perbuatan Terdakwa JON TEFA alias JON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JON TEFA alias JON, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan pintu pagar rumah Terdakwa yang beralamat di Kuamuke, RT. 007/RW. 003, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab TTS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yakni terhadap korban almarhumah ERNI LIUNOME, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa JON TEFA alias JON sedang duduk diruang tamu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kuamuke, RT. 007/RW. 003, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab TTS, bersama-sama dengan korban ERNI LIUNOME membahas tentang doa syukuran hasil panen. Saat itu Terdakwa mengatakan: “Nanti satu minggu lai baru kita berdoa saja, te saya masih sakit”, namun korban menjawab: “ko orang semua su berdoa te cuman kita yang belum berdoa, kalo sonde mau berdoa na, biar ko jagung dong noe buang disitu,
- te saya mau pulang pi saya punya orang tua” (semua orang sudah berdoa (hasil panennya), hanya kita saja yang belum berdoa, kalau tidak mau berdoa, nanti jagung akan rusak disitu, lagipula saya mau pulang ke rumah orang tua saya). Mendengar perkataan korban, Terdakwa berkata: “neo kalau mau pulang na pulang, te saya masih sakit” (baiklah kalau mau pulang, silahkan pulang, lagi pula saya masih sakit);
- Kemudian korban langsung bangun dan membuka pintu rumah berjalan keluar, yang membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung berjalan menuju ke belakang untuk mengambil pisau yang tersimpan diatas sebuah dus dibawah meja, setelah itu Terdakwa memegang pisau tersebut ditangan kanannya dan berlari mengejar korban, yang saat itu sudah berada didepan pintu pagar, lalu dari arah belakang korban, Terdakwa menusukkan pisaunya ke arah lengan bawah korban, sehingga korban membalikan tubuhnya berhadapan dengan Terdakwa berusaha untuk merebut pisau dari tangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali menusukkan pisau ke arah perut dan dada korban, akhirnya korban berlari keluar dari halaman rumah Terdakwa menuju ke arah jalan raya menuju ke rumah Yeni Selan dan Orance Banunaek sambil berteriak: “Tuhan Yesus tolong”, sedangkan Terdakwa mengikuti korban sambil terus menusuk bagian belakang dan kepala korban;
- Setelah itu Terdakwa berhenti mengejar korban dan pulang ke rumahnya, kemudian menukar bajunya karena penuh dengan darah, lalu Terdakwa berlari ke dalam hutan dan bersembunyi.
- Akibat perbuatan Terdakwa, korban dibawa ke Puskesmas Nunkolo dan sempat dirawat selama kurang lebih 4 (empat) jam, hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Soe untuk dirujuk dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pada korban terdapat sejumlah luka, yakni:
- Kepala: luka terbuka pada bagian kepala bagian belakang;
- Leher: luka sayat di leher bagian belakang;
- Dada: luka robek di bagian tengah dada;
- Perut: luka robek diatas pusar dan luka robek di tepat pusar;
- Pinggang kiri: luka robek dipinggang kiri, luka robek di pinggul kiri dan luka terbuka di pinggang kiri arah belakang;
- Punggung: luka robek di punggung belakang sebelah kiri, luka terbuka di punggung belakang sebelah kanan;
- Tangan kanan: luka terbuka di lengan kanan bagian atas, luka terbuka di siku kanan, luka terbuka di jari telunjuk tangan kanan;
- Tangan kiri: luka terbuka di lengan kiri bawah;
Kesimpulan: Terdapat luka terbuka di kepala, leher, dada, punggung, pinggang dan perut yang diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.01/I/132/IV/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devi Sinthia Muni, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Oinlasi;
---------- Perbuatan Terdakwa JON TEFA alias JON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 354 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------
Soe, 11 Agustus 2025
Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH
Jaksa Muda
|