Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811YIN3/4732/11/2018 tanggal 15-11-2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar 198.936.902,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; |