Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Soe MESRIANA J. BOIMAU WASTI A. BOIMAU Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MESRIANA J. BOIMAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAUD LENDE MAWO, SHMESRIANA J. BOIMAU
Tergugat
NoNama
1WASTI A. BOIMAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang kepada Penggugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar atau melunasi utang kepada Penggugat sebesar Rp.185.000.000. ( Seratus delapan puluh lima juta rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak