Benar pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 12.30 wita terjadi tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Naomi Isu Boimau dengan cara terlapor menganiayan korban dengan cara terlapor menganiaya korban menggunakan kotak isi bawang putih sebanyak 1 (satu) kali dengan menegenai dibagian tangan kiri korban dan selanjutnya terlapor juga mengerang kehormatan nama baik korban dengan cara mengeluarkan kata-kata makian “ perempuan sundal “ dan saat itu juga terlapor sambil menunjukan jari tangan kanan kea rah muka korban;
Sebagai mana diatur dalam pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan rinagn dan pasal 315 tentang penghinaan ringan |