Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Soe SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH KALEP SONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-253/N.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALEP SONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SE LATAN

JL. Soekarno No. 01 Kota Soe – Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 P-29

 

 

 SURAT DAKWAAN

No reg. Perkara: PDM-03/SOE/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

KALEP SONE

Tempat lahir

:

Oepuah

Umur/ tanggal lahir

:

56 Tahun / 10 Maret 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Oepuah, RT. 011, RW. 004 Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kab.TTS.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1.

Penangkapan

:

5 Desember 2024

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

26 Desember 2024 s/d 03 Februari 2025

 

  • Penuntut Umum

:

03 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

-

3.

Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

4.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

5.

Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum   

:

-

           

 

 

  1. DAKWAAN 

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa KALEP SONE, pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di samping kanan rumah Saksi korban MELIANUS TAKELA yang beralamat di Oepua, RT/RW, 009/003, Desa. Oelet, Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan percobaan merampas nyawa orang lain  yakni saksi korban MELIANUS TAKELA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekita pukul 18.30 wita saksi korban MELIANUS TAKELA berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN yang berjarak sekitar + 50 (lima puluh) meter. Saat itu Saksi korban MELIANUS TAKELA bertemu dengan saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN dan kemudian keduanya duduk di rumah saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN. Bahwa dalam pembicaran, saksi korban menyampaikan bahwa saksi korban hendak menanam jagung di sekitar pekarangan rumah Saksi korban, karena sebelumnya disaat Saksi korban hendak melakukan aktifitas di sekitar rumah tempat tinggal Saksi korban seperti memotong kayu dan lainya terdakwa KALEP SONE selalu menyuruh saksi ARIS SAKAN selaku anggota LINMAS untuk menegur Saksi korban  agar jengan melakukan aktifitas tersebut, sehingga sebelum Saksi korban menanam jagung Saksi korban terlebih dahulu memberitahukan saksi ARIS SAKAN.
  • Bahwa bertepatan dengan pembicaraan saksi korban dengan saksi ARIS SAKAN datanglah anak saksi ALFONSUS SONE dan ikut duduk bersama dengan saksi korban dan saksi ARIS SAKAN dan kemudian anak saksi ALFONSUS SONE mengatakan kepada Saksi korban agar Saksi korban jangan menanam jagung di sekitar rumah tempat tinggal Saksi korban. Mendengar perkataan anak saksi ALFONSUS SONE tersebut, Saksi korban mengatakan agar terdakwa KALEP SONE (orang tua anak saksi ALFONSUS SONE) mengembalikan uang yang telah Saksi korban berikan kepada terdakwa sebelumnya untuk membeli tanah yang saksi korban tempati saat ini. Mendengar hal tersebut anak saksi ALFONSUS SONE mengatakan bahwa dia akan memberitahukan kepada terdakwa sambil anak saksi pergi pulang ke rumahnya dan saksi korban juga pulang ke rumahnya.
  • Bahwa saat saksi korban sampai di samping rumah, Saksi korban mendengar suara teriakan terdakwa yang memaki saksi korban sambil terdakwa berjalan dari rumahnya kearah tempat Saksi korban sambil terdakwa memegang sebilah parang ditangannya. Saat dalam posisi berhadapan dengan saksi korban tanpa berkata-kata terdakwa langsung mengayunkan parang yang di genggamnya kearah bahu kanan Saksi korban sehingga saat itu Saksi korban  langsung memiringkan kepalanya kearah kanan kemudian terdakwa mengayunkan lagi parangnya ke arah atas kepala Saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh sujud ditanah, kemudian terdakwa kembali mengayunkan parangnya kea rah punggung kanan saksi korban, saat itu Saksi korban merasa pusing karena banyak darah yang keluar akibat ayunan parang terdakwa yang mengenai tubuh saksi korban dan tiba-tiba saja Saksi korban  mendapat pelukan dari belakang badan dari anak saksi ALFONSUS SONE, namun karena sudah terlalu merasa kesakitan, Saksi korban berteriak dengan suara yang keras dan tidak lama kemudian Saksi korban  mendengar suara  teriakan dari saksi ANCE LENAMAH sambil berjalan kearah Saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa melarikan diri dari tempat kejadian dan saat itu juga anak saksi ALFONSUS SONE menyuruh saksi ANCE LENAMAH untuk memeluk Saksi korban lalu anak saksi ALFONSUS SONE juga pergi meninggalkan Saksi korban dan saksi ANCE LENAMAH ditempat kejadian.
  • Bahwa saat itu Saksi ANCE LENAMAH berteriak meminta pertolongan sambil terus memeluk saksi korban lalu kemudian saksi ANCE LENAMAH membaringkan Saksi korban di tanah dan pergi meninggalkan saksi korban untuk mencari bantuan. Kemudian Saksi korban berusaha merangkak masuk kedalam rumah dan meminum air putih, selanjutnya saksi korban berusaha keluar dari rumah dengan berjalan tertatih-tatih sambil terus meminta tolong namun tidak ada orang yang keluar dari dalam rumah dan menolong Saksi korban, hingga akhirnya Saksi korban tiba di pinggir jalan umum dan merasa pusing sehingga Saksi korban duduk di pinggir jalan. Tidak lama kemudian datanglah saksi ANCE LENAMAH dan saksi KORNELIS ASBANU menghampiri Saksi korban dan saat itu juga melintas mobil pick up sehingga saksi ANCE LENAMAH dan saksi KORNELIS ASBANU meminta tolong pada pengemudi pick up untuk mengantar Saksi korban ke Puskesmas Oeekam dan saksi korbanpun dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KALEP SONE tersebut, saksi korban MELIANUS TAKELA mengalami luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum:
  • Visum et Repertum UPT. Puskesmas Oeekam Nomor: OKM/SP/2167/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. YUSTICHA MAYLANDA DARMAWI selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan sesuai dengan standart pelayanan medis instalasi gawat darurat UPT. Puskesmas Oeekam terhadap seorang pasien laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun dengan tinggi badan kurang lebih serratus enam puluh sentimeter dan berat badan kurang lebih lima puluh lima kilogram (2.a,b);
  2. Pasien mengalami luka iris multiple diempat posisi yang tersebur diarea kepala, area bahu-dada kiri, dan punggung kanan, yang diserta perdarahan aktif (2.g,i,m);
  3. Luka tersebut menyebabkan cedera derajat sedang sehingga pasien memerlukan perawatan dan tata laksana lebih lanjut di fasilitas Kesehatan yang lebih lengkap dan menyebabkan pasien tidak bisa menjalani pekerjaan sehari-hari secara optimal untuk sementara waktu;
  • Surat Hasil Rekam Medis (Salinan) atas nama Tn. Melianus Takela tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. YUSTICHA MAYLANDA DARMAWI dengan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan data rekam medis Tn. Melianus Takela tertanggal 08 Januari 2025, didapatkan temuan gangguan sayaraf dan fungsi gerak bahu hingga telapak tangan kanan pasien.
  • Luka bacok yang dialami pasien menjadi penyebab utama keluhan yang dialami pasien.
  • Dengan kondisi berikut, luka yang dialami pasien dapat dikategorikan menjadi cedera berat, sebab penyembuhan cedera yang dialami dapat membutuhkan waktu yang lama, setidaknya dapat menunjukkan hasil signifikan setidaknya dalam 1-2 tahun kedepan, dan tidak dapat dipastikan fungsi syaraf dan gerak pasien bisa Kembali seperti semula setelah waktu tersebut.
  • Pasien memerlukan penanganan dan evaluasi lebih lanjut dari dokter spesialis terutama spesialis syaraf dan spesialis rehab medik jika mengharapkan funsi syaraf dan gerak bahu hingga tangan kanan pasien Kembali secara optimal.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa KALEP SONE, pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di samping kanan rumah Saksi korban MELIANUS TAKELA yang beralamat di Oepua, RT/RW, 009/003, Desa. Oelet, Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban MELIANUS TAKELA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekita pukul 18.30 wita saksi korban MELIANUS TAKELA berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN yang berjarak sekitar + 50 (lima puluh) meter. Saat itu Saksi korban MELIANUS TAKELA bertemu dengan saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN dan kemudian keduanya duduk di rumah saksi ISTO SAKAN alias ARIS SAKAN. Bahwa dalam pembicaran, saksi korban menyampaikan bahwa saksi korban hendak menanam jagung di sekitar pekarangan rumah Saksi korban, karena sebelumnya disaat Saksi korban hendak melakukan aktifitas di sekitar rumah tempat tinggal Saksi korban seperti memotong kayu dan lainya terdakwa KALEP SONE selalu menyuruh saksi ARIS SAKAN selaku anggota LINMAS untuk menegur Saksi korban  agar jengan melakukan aktifitas tersebut, sehingga sebelum Saksi korban menanam jagung Saksi korban terlebih dahulu memberitahukan saksi ARIS SAKAN.
  • Bahwa bertepatan dengan pembicaraan saksi korban dengan saksi ARIS SAKAN datanglah anak saksi ALFONSUS SONE dan ikut duduk bersama dengan saksi korban dan saksi ARIS SAKAN dan kemudian anak saksi ALFONSUS SONE mengatakan kepada Saksi korban agar Saksi korban jangan menanam jagung di sekitar rumah tempat tinggal Saksi korban. Mendengar perkataan anak saksi ALFONSUS SONE tersebut, Saksi korban mengatakan agar terdakwa KALEP SONE (orang tua anak saksi ALFONSUS SONE) mengembalikan uang yang telah Saksi korban berikan kepada terdakwa sebelumnya untuk membeli tanah yang saksi korban tempati saat ini. Mendengar hal tersebut anak saksi ALFONSUS SONE mengatakan bahwa dia akan memberitahukan kepada terdakwa sambil anak saksi pergi pulang ke rumahnya dan saksi korban juga pulang ke rumahnya.
  • Bahwa saat saksi korban sampai di samping rumah, Saksi korban mendengar suara teriakan terdakwa yang memaki saksi korban sambil terdakwa berjalan dari rumahnya kearah tempat Saksi korban sambil terdakwa memegang sebilah parang ditangannya. Saat dalam posisi berhadapan dengan saksi korban tanpa berkata-kata terdakwa langsung mengayunkan parang yang di genggamnya kearah bahu kanan Saksi korban sehingga saat itu Saksi korban  langsung memiringkan kepalanya kearah kanan kemudian terdakwa mengayunkan lagi parangnya ke arah atas kepala Saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh sujud ditanah, kemudian terdakwa kembali mengayunkan parangnya kea rah punggung kanan saksi korban, saat itu Saksi korban merasa pusing karena banyak darah yang keluar akibat ayunan parang terdakwa yang mengenai tubuh saksi korban dan tiba-tiba saja Saksi korban  mendapat pelukan dari belakang badan dari anak saksi ALFONSUS SONE, namun karena sudah terlalu merasa kesakitan, Saksi korban berteriak dengan suara yang keras dan tidak lama kemudian Saksi korban  mendengar suara  teriakan dari saksi ANCE LENAMAH sambil berjalan kearah Saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa melarikan diri dari tempat kejadian dan saat itu juga anak saksi ALFONSUS SONE menyuruh saksi ANCE LENAMAH untuk memeluk Saksi korban lalu anak saksi ALFONSUS SONE juga pergi meninggalkan Saksi korban dan saksi ANCE LENAMAH ditempat kejadian.
  • Bahwa saat itu Saksi ANCE LENAMAH berteriak meminta pertolongan sambil terus memeluk saksi korban lalu kemudian saksi ANCE LENAMAH membaringkan Saksi korban di tanah dan pergi meninggalkan saksi korban untuk mencari bantuan. Kemudian Saksi korban berusaha merangkak masuk kedalam rumah dan meminum air putih, selanjutnya saksi korban berusaha keluar dari rumah dengan berjalan tertatih-tatih sambil terus meminta tolong namun tidak ada orang yang keluar dari dalam rumah dan menolong Saksi korban, hingga akhirnya Saksi korban tiba di pinggir jalan umum dan merasa pusing sehingga Saksi korban duduk di pinggir jalan. Tidak lama kemudian datanglah saksi ANCE LENAMAH dan saksi KORNELIS ASBANU menghampiri Saksi korban dan saat itu juga melintas mobil pick up sehingga saksi ANCE LENAMAH dan saksi KORNELIS ASBANU meminta tolong pada pengemudi pick up untuk mengantar Saksi korban ke Puskesmas Oeekam dan saksi korbanpun dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KALEP SONE tersebut, saksi korban MELIANUS TAKELA mengalami luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum:
  • Visum et Repertum UPT. Puskesmas Oeekam Nomor: OKM/SP/2167/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. YUSTICHA MAYLANDA DARMAWI selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan sesuai dengan standart pelayanan medis instalasi gawat darurat UPT. Puskesmas Oeekam terhadap seorang pasien laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun dengan tinggi badan kurang lebih serratus enam puluh sentimeter dan berat badan kurang lebih lima puluh lima kilogram (2.a,b);
  2. Pasien mengalami luka iris multiple diempat posisi yang tersebur diarea kepala, area bahu-dada kiri, dan punggung kanan, yang diserta perdarahan aktif (2.g,i,m);
  3. Luka tersebut menyebabkan cedera derajat sedang sehingga pasien memerlukan perawatan dan tata laksana lebih lanjut di fasilitas Kesehatan yang lebih lengkap dan menyebabkan pasien tidak bisa menjalani pekerjaan sehari-hari secara optimal untuk sementara waktu;
  • Surat Hasil Rekam Medis (Salinan) atas nama Tn. Melianus Takela tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. YUSTICHA MAYLANDA DARMAWI dengan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan data rekam medis Tn. Melianus Takela tertanggal 08 Januari 2025, didapatkan temuan gangguan sayaraf dan fungsi gerak bahu hingga telapak tangan kanan pasien.
  • Luka bacok yang dialami pasien menjadi penyebab utama keluhan yang dialami pasien.
  • Dengan kondisi berikut, luka yang dialami pasien dapat dikategorikan menjadi cedera berat, sebab penyembuhan cedera yang dialami dapat membutuhkan waktu yang lama, setidaknya dapat menunjukkan hasil signifikan setidaknya dalam 1-2 tahun kedepan, dan tidak dapat dipastikan fungsi syaraf dan gerak pasien bisa Kembali seperti semula setelah waktu tersebut.
  • Pasien memerlukan penanganan dan evaluasi lebih lanjut dari dokter spesialis terutama spesialis syaraf dan spesialis rehab medik jika mengharapkan funsi syaraf dan gerak bahu hingga tangan kanan pasien Kembali secara optimal.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP ---------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Soe, 14 Februari 2025

 Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 SISCA GITTA RUMONDANG, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya