Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatahan Hukum bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Hukum bahwa Perjanjian/Kesepakatan Lisan Antara Penggugat dan Tergugat mengenai Jual Beli 1 (satu) unit alat berat Excavator Merek KOMATSU Type PC.200-8 Milik Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta Rupiah). mempunyai kekuatan hukum mengikat antara kedua belah pihak.
- Menyatakan Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian/Kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Materil sampai saat ini sebesar Rp. 316.161.000, ( Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat juga mengalami kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lma Ratus Juta Rupiah) karena sebagai kontraktor tidak di percaya lagi oleh Pihak Bank.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat juga mengalami kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum Ingkar janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian /Kesepakatan Lisan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat menyewakan Excavator miliknya kepada pihak lain sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.125.000.000,-( satu Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dari Penggugat akibat Ingkar Janji/Wanprestasi atas Perjanjian/Kesepatan Lisan sebesar Rp. 316.161.000 ( Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh satu Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde ). atau mengembalikan 1 (satu) Unit Excavator merek KOMATSU Type PC 200-8 milik Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril dari Penggugat akibat pihak perbankan tidak percaya lagi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya bila lalai dalam menjalankan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag)
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|