Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Soe CHRISTOVEL ANIN ABDUL SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTOVEL ANIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAREL HERE, SHCHRISTOVEL ANIN
Tergugat
NoNama
1ABDUL SALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.125.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatahan Hukum bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Perjanjian/Kesepakatan  Lisan Antara Penggugat dan Tergugat mengenai Jual Beli 1 (satu) unit alat berat Excavator  Merek KOMATSU Type PC.200-8 Milik Penggugat  sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta Rupiah). mempunyai kekuatan hukum mengikat antara kedua belah pihak.
  4. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat telah  melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian/Kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Materil  sampai saat ini sebesar Rp. 316.161.000, ( Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat juga mengalami kerugian  Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lma Ratus Juta Rupiah) karena sebagai kontraktor tidak di percaya lagi oleh Pihak Bank.
  6. Menyatakan hukum bahwa Penggugat juga mengalami kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum Ingkar janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian /Kesepakatan Lisan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat menyewakan Excavator miliknya kepada pihak lain sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.125.000.000,-( satu Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  Materil dari Penggugat akibat Ingkar Janji/Wanprestasi atas Perjanjian/Kesepatan Lisan  sebesar Rp. 316.161.000 ( Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh satu Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde ). atau mengembalikan 1 (satu) Unit Excavator merek KOMATSU Type PC 200-8 milik Penggugat dalam keadaan baik.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril dari Penggugat akibat pihak perbankan tidak percaya lagi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya bila lalai dalam menjalankan putusan ini.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag)
    1.  
  11. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak