Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Soe YONAS NOMLENI SEM LIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YONAS NOMLENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEM LIU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHRISTIAN ABINENO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dengan luas  ± 40 x 80 M?2;, yang terletak di Fatu Un, RT. 002, RW. 001, Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Timur    :  berbatasan dengan tanah milik Daniel Selan
  2. Barat      : berbatasan dengan jalan raya;
  3. Utara      :  berbatasan dengan jalan raya;
  4. Selatan  :  berbatasan dengan tanah pekarangan Simon Naitboho (alh)

Adalah sah milik Penggugat Yonas Nomleni, yang diperoleh secara turun temurun dari ayah Penggugat yangbernama Tertulianus Nomleni (alh) yang memperoleh tanah tersebut dari kakek Penggugat yang bernama Neno Nomleni yang adalah garis lurus dari keturunan Nomleni dalam hal ini Pah Nomleni, (alh);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dalam hal  ini menyerobot masuk dan bahkan menolak atau senghalang-halangi Penggugat untuk mengolah kembali tanah milik Penggugat dan menguasai tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mengusai tanah milik Penggugat untuk mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, bila perlu dengan bantuan alat berat dan keamanan;
  3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri SoE  atas  bidang  tanah  sengketa adalah  sah  dan  berharga;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat tidak mau menyerahkan kembali bidang tanah sengketa kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta tunai dan sekaligus;
  5. Membebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara bersama-sama membayar   segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak