Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Soe | PANCE P. SOPACUA | 1.KORNELIS BUNDA 2.JONI BUNDA alias JUNI 3.ORIS BUNDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Soe | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/40/I/2023/Polres TTS | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Jenis Kelamin : Laki - laki Tempat / Tanggal Lahir : Tuakole, 28 Mei 1942 U m u r : 80 Tahun Pekerjaan : Tani A g a m a : Kristen Protestan S u k u : Rote Kebangsaan : Indonesia Pendidikan Terakhir : Kelas 1 SR ( Tidak Berijasah ) A l a m a t : Rt. 002 / Rw. 001, Desa. Tuakole, Kec. Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan.
2. N a m a : JONI BUNDA alias JUNI Jenis Kelamin : Laki - laki Tempat / Tanggal Lahir : Tuakole, 22 Mei 1996 U m u r : 26 Tahun Pekerjaan : Tani A g a m a : Kristen Protestan S u k u : Rote Kebangsaan : Indonesia Pendidikan Terakhir : Tamat SD ( Berijasah ) A l a m a t : Rt. 003 / Rw. 002, Desa. Tuakole, Kec. Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan..
3. N a m a : ORIS BUNDA Jenis Kelamin : Laki - laki Tempat / Tanggal Lahir : Tuakole, 25 Juni 1986 U m u r : 36 Tahun Pekerjaan : Tani A g a m a : Kristen Protestan S u k u : Rote Kebangsaan : Indonesia Pendidikan Terakhir : Kelas IV SD ( Tidak Berijasah ) A l a m a t : Rt. 002 / Rw. 001, Desa. Tuakole, Kec. Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan.
2. PENAHANAN :
3. DAKWAAN PRIMER. Bahwa pada hari Jumat, Tanggal 23 September 2022, Sekitar pukul : 18.00 wita, Dengan menggunakan mobil Pick Up, Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN dan Saksi MIKSON ALFA EDISON TAUHO, Pergi kerumahnya Terdakwa KORNELIS BUNDA yang terletak di Rt. 002 / Rw. 001, Desa. Tuakole, Kec.Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan untuk mengambil gula air sedangkan Saksi ARISON BESSIE menyusul dengan mengenderai sepeda motor, Sesampainya didepan rumahnya Terdakwa KORNELIS BUNDA, Mereka memarkirkan mobil dan sepeda motor, Lalu Terdakwa KORNELIS BUNDA keluar dari dalam rumahnya dan berdiri dipintu depan rumah, Kemudian Terdakwa KORNELIS BUNDA berkata “ GUSTI ADA KO ? “, Lalu dijawab oleh Saksi ARISON BESSIE “ ADA BAPAK “, Setelah itu Terdakwa KORNELIS BUNDA langsung berjalan menghampiri Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN sambil berkata “ GUSTI PUKIMAI, ANJING, PENCURI, BETA INI TUAN TANAH, KENAPA LU HARUS TUTUP ITU JALAN “ dan Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN jawab “ ITU SAYA PUNYA HAK KARENA SAYA YANG BAYAR PAJAK “, Setelah itu Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN dan Saksi MIKSON ALFA EDISON TAUHO pulang kerumahnya Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN yang terletak di Rt. 004 / Rw. 002, Dusun. A, Desa. Taukole, Kec. Batu Putih, Kab. Timor Tengah Selatan sedangkan Saksi ARISON BESSIE pulang kerumahnya, Sesampainya dirumah Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN yang mana pada sekitar pukul : 18.30 wita, Datanglah Terdakwa JON BUNDA alias JUNI dan Terdakwa ORIS BUNDA, Lalu Terdakwa JONI BUNDA alias JUNI dan Terdakwa ORIS BUNDA secara bergantian mengatakan kepada Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN dengan kalimat “ GUSTI LU KELUAR SUDAH, INI MALAM LU PUNYA KEPALA PUTUS, GUSTI PUKIMAI, ANJING, TOLO “, Kemudian kejadian itu di tegur oleh Saksi MONI ODINA BESSI yang mana adalah istrinya Saksi GUSTI AGUSTINUS TALAN, Setelah itu Terdakwa JONI BUNDA alias JUNI dan Terdakwa ORIS BUNDA pun pergi dan akibat dari kejadian itu Saksi Korban GUSTI AGUSTINUS TALAN merasa terhina dan malu. --------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa KORNELIS BUNDA dan Terdakwa JONI BUNDA alias JUNI serta Terdakwa ORIS BUNDA telah melanggar Pasal 315 KUH-PIDANA Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUH-PIDANA. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |