Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Soe | 1.JOYCE A.CH. MAAKH, SH 2.FRENGKY M. RADJA, SH |
JIDRO MAUBANU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-133/N.3.11/Eoh.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-02/SOE/01/2024
---------- Bahwa Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JIT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Nonosikal, Desa Nunusunu Kec. Kualin Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap korban Hendrikus Soinbala, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, korban sedang berjalan melewati depan rumah Gad Benu yang beralamat di Nonosikal, RT. 023/RW. 011, kemudian Yohanis
Talan yang berada di lokasi tersebut memanggil korban dan mengatakan: “Kasih uang dulu”, namun korban menjawab: “Tidak ada uang”, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan Yohanis Talan, namun tiba-tiba Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JID datang mendekati korban dari arah belakang dan langsung memeluk korban, kemudian membanting tubuh korban ke tanah, dengan posisi berbaring menghadap ke tanah atau tengkurap. Selanjutnya Terdakwa duduk diatas tubuh korban dan mengambil sebuah batu berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa memukulkan batu tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas korban dan mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa berdiri dan berjalan pulang ke rumahnya, sedangkan korban langsung dibawa oleh Benyamin Tamonob ke rumah sakit. Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Hendrikus Soinbala mengalami luka robek pada area kepala dengan ukuran panjang luka kurang lebih 4 cm dan ukuran lebar luka kurang lebih 7 cm diakibatkan terkena pukulan benda tumpul. Luka tersebut dapat sembuh dalam waktu kurang lebih empat belas hari, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 144/Pkm-Kualin/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Matahari Beatrix Everine Sitompul, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kualin. ---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 20 Pebruari 2024 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |