Dakwaan |
Tersangka FRANSISKUS PIN BIL NUBAN melempar seng rumah kubur hingga penyot dan kemudian tersangka menendang pintu rumah milik korban Adolfina Nuban lalu tersangka juga memaki-maki korban dan juga saksi Elisabet Benu saat tersangka datang menemui saksi korban dan saksi Elisabet Benu yang saat itu sementara mesel kuburan mama kandung korban dengan kata-kata, PUKI MAI, ANJING, BABI, KODE BOSONG TAPALEUK DATANG MAU RAMPAS HAK TIDAK HARGAI SAYA sehingga saat itu terjadi pengrusakan ringan dan penghinaan yang kemudian dilaporkan ke Polxsek Kolbano ;
          Perbuatan terdakwa melanggar pasal 407 atau pasal 315 KUHP ;
 |