Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Soe ESTER HAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTER HAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya.
  2. Menetapkan menurut hukum, anak-anak pemohon yang bernama : Merry Patty Chrismon Natonis yang lahir di SOE, 30 Juni 1999 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2557 / IST / WNI / CS.TTS / 2006. Tertanggal 30 Agustus yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Timor Tengah Selatan . Dan anak kedua bernama Agusthina Widi Natonis yang lahir di SOE pada tanggal 6 Agustus 2005 Nomor : 2558 / IST / WNI / CS.TTS / 2006. Tertanggal 30 Agustus yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Timor Tengah Selatan . Kedua anak tersebut adalah anak kandung dari pemohon dan Almarhun Johanis Natonis.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan pengakuan anak-anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak