Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Soe EDWIN VALENTINO, S.H. SEMI TUALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/N.3.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN VALENTINO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMI TUALAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-32/SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

SEMI TUALAKA

NIK

:

5302170609900001

Tempat Lahir

:

Tektio

Umur/Tgl. Lahir

:

35 Tahun / 6 September 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal sesuai KTP

:

Nunoni, RT/RW 006/003, Desa Meusin, Kec. Boking, Kab. Timor Tengah Selatan

Agama

Pendidikan                                                                  

:

:

Kristen Protestan 

SMP

Pekerjaan

:

Petani

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

23 Oktober  2025

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 24 Oktober  2025 s/d 12 November  2025 

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

  • Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 13 November 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025.
  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Penuntut Umum

:

Rutan Soe TTS sejak 18   Desember  2025 s/d tanggal 06 Januari  2026

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Rutan Soe TTS sejak 07 Januari   2026  s/d tanggal 05 Pebruari   2026

  • Hakim

:

--

  • Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

  • Penangguhan Penahanan

:

--

  • Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

  • Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

      1. DAKWAAN

Pertama

 

---------Bahwa Terdakwa SEMI TUALAKA pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Saksi ASNAT ENA yang beralamat di Nunoni, RT/RW 004/004, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

--------Awalnya pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa melakukan pekerjaan membersihkan rumput di halaman rumahnya menggunakan sebilah parang sepanjang ±46 cm. Setelah itu Terdakwa hendak menjemput Saksi korban MARSALINA TAMONOB untuk menghadiri rapat Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Meusin dengan membawa parang tersebut terselip di pinggang bagian kiri di balik jaket, karena sebelumnya digunakan untuk membersihkan rumput dan terburu-buru berangkat.

     Setibanya di rumah orang tua saksi korban, Terdakwa membonceng saksi korban menuju kantor desa. Dalam perjalanan saksi korban marah-marah, tidak memeluk Terdakwa saat melalui jalan rusak, dan mengeluhkan cara mengemudi Terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Bahwa ketika tiba di kios milik saksi ASNAT ENA untuk mengisi BBM, saksi korban kembali memarahi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia ingin naik motor lain saja. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan merasa terhina.

     Bahwa dalam kondisi marah tersebut, Terdakwa mencabut parang dari pinggangnya, mendekati saksi korban lalu mengayunkan parang tersebut ke arah wajah saksi korban sehingga mengenai batang hidung saksi korban dan menyebabkan saksi korban jatuh terlentang dan saat saksi korban terlentang, Terdakwa kembali mengayunkan parang dan mengenai dagu saksi korban, kemudian kembali mengayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak dua kali namun ditahan oleh tangan kanan saksi korban sehingga mengenai pipi kiri saksi korban serta menyebabkan luka robek pada telapak tangan  dan jari telunjuk tangan kanan saksi korban akibat menahan tebasan tersebut, setelah melakukan penganiayaan Terdakwa merasa takut lalu  melarikan diri ke rumahnya dan  menyimpan parang, setelah itu terdakwa  melarikan diri melalui hutan menuju Boking dan menyerahkan diri ke Polres Timor Tengah Selatan. Luka robek pada batang hidung.

     Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan  saksi korban mengalami Luka robek pada dagu, Luka robek pada pipi kiri, Luka robek pada telapak dan jari tangan kanan, Luka-luka tersebut tergolong luka berat, karena menimbulkan luka yang memerlukan perawatan intensif dan menimbulkan cacat pada bagian wajah,  sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Boking Nomor : VER/PKM BOKING/10/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Imelda Maria Mauti. NRPK. 24.7.0118888 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pasien perempuan berusia 36 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum tampak sakit berat, kesadaran penuh, tanda vital dalam batas normal, Pemeriksaan fisik umum pada wajah empat buah luka sayatan akibat persentuhan dengan benda tajam disertai kemungkinan patah tulang hidung, pada tangan terdapat dua buah luka sayatan disertai patah tulang pangkal kelingking akibat persentuhan dengan benda tajam, yang mana luka tersebut dapat diklasifikasikan sebagai luka berat.

---------Bahwa perbuatan  Terdakwa SEMI TUALAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 466 ayat (2)   Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023    tentang  KUHPidana   -------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

Kedua

 

---------Bahwa Terdakwa SEMI TUALAKA pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Saksi ASNAT ENA yang beralamat di Nunoni, RT/RW 004/004, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telahyang melukai berat orang lain , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Awalnya pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa melakukan pekerjaan membersihkan rumput di halaman rumahnya menggunakan sebilah parang sepanjang ±46 cm. Setelah itu Terdakwa hendak menjemput Saksi korban MARSALINA TAMONOB untuk menghadiri rapat Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Meusin dengan membawa parang tersebut terselip di pinggang bagian kiri di balik jaket, karena sebelumnya digunakan untuk membersihkan rumput dan terburu-buru berangkat.

     Setibanya di rumah orang tua saksi korban, Terdakwa membonceng saksi korban menuju kantor desa. Dalam perjalanan saksi korban marah-marah, tidak memeluk Terdakwa saat melalui jalan rusak, dan mengeluhkan cara mengemudi Terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Bahwa ketika tiba di kios milik saksi ASNAT ENA untuk mengisi BBM, saksi  korban kembali memarahi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia ingin naik motor lain saja. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan merasa terhina.

     Bahwa dalam kondisi marah tersebut, Terdakwa mencabut parang dari pinggangnya, mendekati saksi korban lalu mengayunkan parang tersebut ke arah wajah saksi korban sehingga mengenai batang hidung saksi korban dan menyebabkan saksi korban jatuh terlentang dan saat saksi korban terlentang, Terdakwa kembali mengayunkan parang dan mengenai dagu saksi korban, kemudian kembali mengayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak dua kali namun ditahan oleh tangan kanan saksi korban sehingga mengenai pipi kiri saksi korban serta menyebabkan luka robek pada telapak tangan  dan jari telunjuk tangan kanan saksi korban akibat menahan tebasan tersebut setelah melakukan penganiayaan Terdakwa merasa takut lalu  melarikan diri ke rumahnya dan  menyimpan parang, setelah itu terdakwa  melarikan diri melalui hutan menuju Boking dan menyerahkan diri ke Polres  Timor Tengah Selatan.

     Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban  mengalami Luka robek pada batang hidung, Luka robek pada dagu, Luka robek pada pipi kiri,Luka robek pada telapak dan jari tangan kanan,Luka-luka tersebut tergolong luka berat, karena menimbulkan luka yang memerlukan perawatan intensif dan menimbulkan cacat pada bagian wajah, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Boking Nomor : VER/PKM BOKING/10/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Imelda Maria Mauti. NRPK. 24.7.0118888 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pasien perempuan berusia 36 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum tampak sakit berat, kesadaran penuh, tanda vital dalam batas normal, Pemeriksaan fisik umum pada wajah empat buah luka sayatan akibat persentuhan dengan benda tajam disertai kemungkinan patah tulang hidung, pada tangan terdapat dua buah luka sayatan disertai patah tulang pangkal kelingking akibat persentuhan dengan benda tajam, yang mana luka tersebut dapat diklasifikasikan sebagai luka berat.

--------- Bahwa perbuatan  terdakwa SEMI TUALAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                Soe, 12 Januari 2026

                                                                                                 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                            EDWIN VALENTINO, S.H.

                                                                                                   Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya