Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat, (1. Jonanis R. Nubatonis), (2. Ahli waris Pengganti dari almarhum Agus A. C. Nubatonis), (3. Ahli waris Pengganti dari almarhumah Cornalia P. Tafui-Nubatonis), (4. Ahli waris Pengganti dari almarhum Jansen J. Bapa Nubatonis), (5. Ahli waris Pengganti dari almarhum Alexander S. Nubatonis), (6. Ahli waris Pengganti dari almarhum Marthen L. Nubatonis), (7. Ahli waris Pengganti dari almarhum Viktor L. Nubatonis), dan (8. Ahli waris Pengganti dari almarhum Efrain A. Nubatonis), yang secara bersama berkedudukan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Cornelius Nubatonis;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa pada bagian Selatan tanah almarhum Cornelius Nubatonis, yang dahulu terletak di Desa Oebesa, Kecamatan Kopeta Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sekarang Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas ± 24 m2, yang batas - batas sebagai berikut :
Timur berbatasan dengan Jalan raya;
Barat berbatasan dengan Tanah almarhum Cornelius Nubatonis;
Utara berbatasasan dengan Tanah almarhum Cornelius Nubatonis;
Selatan berbatasan dengan Jln. Ahmad Yani.Adalah milik almarhum Cornelius Nubatonis yang diwariskan kepada Penggugat dan Para ahli waris lainnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan para ahli waris lainnya dari almarhum Cornelius Nubatonis;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya; (Ex Aquo Et Bono); |