| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Soe |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FRANSISKUS JEFRY SAMUEL, S.H | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HERMAN WIDJAYA | | 2 | KATJE EMMY MARDIANNA NAIT | | 3 | CONSTANTINUS JOHANIS NAIT | | 4 | ROSEVINA DAMAYANTI NAIT | | 5 | STANLY NAIT | | 6 | JOHN POLMER NAIT | | 7 | LEONARD SIMON PETRUS BISSILISIN | | 8 | MESAKH L. R. BISSILISIN | | 9 | PETRUS PAE NOPE |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN | | 2 | GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat dan para Ahli waris lainya dari Alm. Charles Richart Litelnoni alias CH. R. Litelnoni yang sah berhak atas tanah obyek sengketa sebagai bagian dari harta warisan yang belum terbagi;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di RT.022/RW.008, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih ± 700 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Diponegoro/ Jalan Soe ke Niki-niki;
- Selatan : Dahulu Persinggahan So'E/Kintal Pemerintah sekarang
Johanis Cornelis Nait;
- Timur : Dahulu Tanah Negara/Pekarangan PTT sekarang
Bambang Siatanta ;
- Barat : Lapangan Volly/Tanah PEMDA Tk.II TTS.
adalah bagian dari harta peninggalan/boedel waris dari Alm. Charles Richart Litelnoni;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 4 April 1967 dan Surat Keputusan Surat Keputusan Kepala Agraria Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 59/AGR/67 tanggal 6 April 1967 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik sendiri maupun bersama-sama yang mengalihkan hak dan menguasai objek tanah sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong atau bebas seperti sedia kala kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Tanah Sengketa dalam perkara a quo;
- Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |