Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Soe ANDI MISSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI MISSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di Netu pada Tanggal 24 Desember 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Lamek Missa karena sakit dan dimakamkan di Kokoi, RT 004/RW. 002, Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai status kematian seorang laki-laki yang bernama Lamek Missa tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Lamek Missa tersebut.
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak