Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Soe |
Tanggal Surat |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SAMUEL BENYAMIN PANDIE | 2 | Pdt LAY ABDI KARYA WENYI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SH | SAMUEL BENYAMIN PANDIE | 2 | JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SH | Pdt LAY ABDI KARYA WENYI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NIKODEMUS LIUNOKAS | 2 | MELIANUS LIUNOKAS | 3 | ETA ADRIANA LIUNOKAS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SH | NIKODEMUS LIUNOKAS | 2 | AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SH | MELIANUS LIUNOKAS | 3 | AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SH | ETA ADRIANA LIUNOKAS | 4 | Ampera Seke Selan, S.H., M.H. | NIKODEMUS LIUNOKAS | 5 | Ampera Seke Selan, S.H., M.H. | MELIANUS LIUNOKAS | 6 | Ampera Seke Selan, S.H., M.H. | ETA ADRIANA LIUNOKAS |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BILDAD TORINI M. THONAK, SH | JERMIAS KEFI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatkan menurut hukum bahwa Pemberian Tanah dari Bpk. Otnial Kefi (alm) pada tahun 1960 yang diberikan secara lisan adalah sah
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Hibah yang di buat oleh Jermias Kefi (Turut Tergugat) / Sebagai ahli waris alm. Bpk. Otnial Kefi pada tanggal 13 Maret 2002 atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak dahulu di RT. 010 / RW 005 sekarang di RT. 012 / RW 006, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) – Prov. NTT dengan luas 40 x 50 M2 = 2000 M2 dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah TH Liunokas,
- Timur dengan tanah K Pellokila,
- Selatan dengan jalan Timor Raya,
- Barat dengan Simon Boby.
Adalah sah milikPenggugat/ Sinode Gereja Masehi Injili di Timor.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek sengketa adalah bagian dari Tanah Milik penggugat pada Petitum 3,  terletak dahulu di RT. 010 / RW 005 sekarang di RT. 012 / RW 006, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) – Prov. NTT, dengan luas 1000 m2 dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah TH Liunokas,
- Timur dengan tanah milik Penggugat
- Selatan dengan jalan Timor Raya,
- Barat dengan Simon Boby.
Adalah sah milikPenggugat/ Sinode Gereja masehi Injili di Timor
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat tanpa hak dan secara melawan hukum masuk dan menguasai serta membangun fondasi di atas objek sengketa  Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah secara sukarela, aman, tertib serta bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negera (Kepolisian).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut;
- Kerugian Materil sejumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Kerugian Immateril sejumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) perhari kepada para Penggugat apabila tidak menjalankan isi putusan sejak perkara ini diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |