Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Soe | 1.MAXINTIUS IBRAHIM FINA 2.MELANTON TUNLIU |
1.YEDID THIMOTIUS NENOBAIS 2.FEDELTINA TAIFA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2024/PN Soe | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Â
Bahwa BidangItanah sengketa terletak di Omolo RT 019 ./RW 009,Desa Pene Utara ,kecamatan oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan,yang luasnya ±1/2 hektar  dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan Kali kecil,Yedid Thimotius Nenobais (Tergugat I ). Sebelah utara berbatasan dengan Yohanis Saekoko. Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya. Sebelah Selatan berbatasan denganAgus Saekoko. 2. BIDANG II. Bahwa bidang II tanah sengketa terletak di Omolo RT.019/RW.009 ,Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan,yang luasnya ± 1 hektar  dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan denganjalan raya. Sebelah Utara berbataan denganKali temef. Sebelah Barat berbatasan dengan Kali kecil/Para Penggugat Sebelah Selatan berabatasan dengan Simson Fina dan Yakob Maunino. Adalah sah tanah hak milik Para Penggugat. 4. Bahwa Perbuatan para tergugat yang mengklaimke 2 bidang tanah sengketa tanpa alasan hukum yang mendasar  merupakan suatu perbuatan melawan hukum/hak. 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengklaim  atau mendapatkan hak dari ke 2 bidang tanah sengketa  harus segera menyerahkan kembali kepada  penggugat I sebagai pemelik tanah yang sah menurut hukum. 6. Menyatakan hukum sita jaminan ( Cozervatoir Baslaaq ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri soe adalah sah dan berharga. 7. Menghukum Para tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |