Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Soe 1.NIGER M.E.F TUALAKA
2.SOPIA SARIDAN TAHU,A.Md
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIGER M.E.F TUALAKA
2SOPIA SARIDAN TAHU,A.Md
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak para Pemohon yang bernama:
  3. Margaretha Chraristania Tualaka yang lahir di Manggarai pada tanggal 01 Maret 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran : 5302-LT-09072015-0005 tertanggal 09 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Adalah Sah Anak Kandung dari Para Pemohon

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak