Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Soe A.A. NGURAH WIRAJAYA, SH JEFTA A.D. SELAN alias YEFTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/N.3.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFTA A.D. SELAN alias YEFTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-26/SOE/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

JEFTA A.D. SELAN Alias YEFTA

Tempat lahir

:

Oepuah

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun /06 Juli 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT / RW 001/001, Kel. Kobekamusa, Kec. Kota Soe, Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMA ( berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

--

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa JEFTA A.D. SELAN alias YEFTA, pada hari Senin/Tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2024, bertempat di Kantor Lurah Kobekamusa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, telah melakukan penganiayaan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat/Tanggal 30 Oktober 2024, Terdakwa mendapat informasi dari istrinya sdri. YETI NINO yang sebelumnya mendatangi Kantor Kelurahan Kobekamusa untuk melakukan pengecekan apakah nama Terdakwa dan almarhum ibu kandungnya masih tercatat sebagai penerima bantuan beras ataukah tidak, bila nama almarhum ibu kandungnya sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan beras, informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh saksi korban EBENHEISER M. L. LENI, atas informasi tersebut Terdakwa mencoba mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding yakni kepada Ketua RT sdr. YAKOB LEO, dari yang bersangkutan Terdakwa memperoleh informasi bila sudah mendapatkan undangan berarti bantuan pasti akan diberikan, atas informasi demikian untuk memperoleh kejelasan, pada hari Senin/Tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi Kantor Kelurahan Kobekamusa sekalian untuk mengurus surat keterangan ahli waris, pada kesempatan tersebut Terdakwa belum sempat mengkonfirmasi apakah benar ibu kandungnya sudah tidak tercatat sebagai penerima bantuan beras ataukah tidak, Terdakwa pulang ke rumahnya dan melakukan aktivitas minum-minuman keras bersama dengan beberapa orang temannya, setelahnya sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi Kantor Kelurahan Kobekamusa dan sesampainya disana melihat saksi korban EBENHEISER M. L. LENI sedang berdiri di teras Kantor Kelurahan Kobekamusa, Terdakwa langsung mendekati saksi korban EBENHEISER M. L. LENI dan berucap “ini hari beta harus pukul lu (hari ini saya harus pukul kamu)” sambil hendak memukul korban EBENHEISER M. L. LENI akan tetapi aktivitas tersebut dihentikan beberapa orang yang kemudian menjauhkan Terdakwa keluar dari halaman kantor kelurahan, sambil menggerutu Terdakwa kembali bergerak mendekat kearah korban EBENHEISER M. L. LENI dan berucap “beta sonde dapat bantuan (saya sudah tidak dapat bantuan)” lalu secara spontan mengambil beberapa batu yang ditemukan didekat tempatnya berdiri lalu melemparkannya kearah saksi korban EBENHEISER M. L. LENI beberapa kali, lemparan batu tersebut ada yang mengenai kepala saksi korban EBENHEISER M. L. LENI hingga kepala saksi korban EBENHEISER M. L. LENI mengeluarkan darah, pada saat hendak mengambil batu lagi untuk dilemparkan kembali kearah saksi korban EBENHEISER M. L. LENI, aktivitas Terdakwa tersebut dicegah oleh beberapa orang yang berada di sekitar tempat kejadian, lalu terhadap Terdakwa diamankan ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban EBENHEISER M. L. LENI sebagaimana visum et repertum Nomor : RSUD.35.04.01/169/2024 tertanggal 02 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. DODIK P. PRASETIYO, dokter pada RSUD Soe, disimpulkan terhadap saksi korban EBENHEISER M. L. LENI ditemukan luka robek daerah kepala bagian atas ukuran diameter 0,5 cm x 5 cm akibat benda keras.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa JEFTA A.D. SELAN Alias YEFTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------

Soe, 01  Oktober 2025

Penuntut Umum,

 

A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya