Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1084/N.3.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-32/SOE/10/2024
---------- Bahwa Terdakwa ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan GREGORIUS USBOKO, S.Ag (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Paroki Columba Putain yang beralamat di Desa Lilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum”, terhadap saksi Romo Patrisius Tampani dan saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari salah satu anggota keluarga Gregorius Usboko, S.Ag yang bernama almarhumah Maria Goudensia Fai meninggal dunia, sehingga dari pihak keluarga mendatangi rumah Paroki Sta. Columba Putain untuk menyampaikan permintaan pelayanan misa pemakaman yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024. Saat itu, saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making mengatakan agar menghubungi saksi Romo Patrisius Tampani yang sedang berada di Kupang untuk menanyakan kesediaannya, namun dari pihak keluarga tidak dapat menghubungi saksi Romo Patrisius Tampani, hingga akhirnya sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, dikarenakan tidak ada kepastian terkait dengan pelayanan Misa Pemakaman tersebut dan informasi dari orang-orang yang datang melayat menyampaikan bahwa Romo tidak bisa datang, akhirnya pemakaman almarhumah pun ditunda keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, pihak keluarga memakamkan almarhumah secara adat yang dipimpin oleh Tua Agama yang beragama Katholik. Setelah selesai melakukan pemakaman, Terdakwa ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI dan anggota keluarga yang merasa sakit hati dan emosi karena tidak mendapat pelayanan misa pemakaman tersebut, akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI dan Gregorius Usboko, S.Ag bersama dengan sekelompok orang mendatangi rumah Paroki Sta. Columba Putain yang beralamat di Desa Lilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS, dengan membawa palu, kayu dan poster dari kertas karton berwarna putih. Setibanya di rumah Paroki Sta. Columba Putain, Terdakwa dengan emosi mengatakan: “Keluar…keluar… yang ada di Pastoran keluar… puki… keluar… keluar… ini hari keluar dari sini”. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Gregorius Usboko, S.Ag berjalan ke arah depan dan Terdakwa mengatakan: “Kita segel… semua su meninggal… ini manusia tukang cari duit su meninggal semua… kita segel… dia datang hanya duduk makan, kita mati dia susah layani… kalo lu ada disini, lu mati”. Selanjutnya Gregorius Usboko, S.Ag menempelkan poster yang dibawanya pada pintu depan rumah Pastoran, yang bertuliskan: “Dilarang masuk, RIP Pastor Paroki Putain dan Pastor Rekan, telah meninggal dunia Pastor Paroki dan Pastor Rekan Putain pada hari ini tanggal 24-5-2024. TURUT BERDUKA CITA: GREGORIUS USBOKO DAN KEL, ROMO MAU CARI UANG DI PUTAIN TIDAK ADA UANG, SEKARANG KELUAR, ROMO CARI DI MALAYSIA/PAPUA/KALIMANTAN, KE’E 24-5-2024 Tanda Tangan GREGORIUS USBOKO, NB: UCAPAN TURUT BERDUKA CITA INI AKAN SAYA SAMPAIKAN KE KEUSKUPAN AGUNG KUPANG”. Selain itu, Gregorius Usboko di salah satu jendela rumah Pastoran dengan tulisan: “Romo cepat keluar dari sini” dan pada pintu samping bagian timur dengan tulisan: “Dilarang masuk”. Selanjutnya Terdakwa bersama yang lainnya melakukan penyegelan rumah Pastoran dengan memakukan beberapa batang kayu pada pintu masuk rumah. Setelah itu Terdakwa bersama yang lainnya pulang ke rumah. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut direkam dengan menggunakan kamera handphone, untuk kemudian sengaja disebar agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Romo Patrisius Tampani dan saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making merasa telah tercemar nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai Imam, karena telah dilecehkan, dihina dan difitnah oleh Terdakwa. Perbuatan Terdakwa ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
Soe, 15 November 2024 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |